Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat menangkap 37 tersangka penyalahguna narkoba sepanjang Januari 2021 yang memiliki peran baik sebagai pengedar, kurir dan pemakai.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu dalam jumpa pers di Padang, Selasa, mengatakan jika dijumlahkan dengan penindakan di Polres di jajaran Polda Sumbar total ada 150 tersangka yang telah ditangkap.

"Ratusan tersangka itu berasal dari 111 kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap pada bulan ini," kata dia.

Ia menyebutkan total dari seluruh kasus itu ada barang bukti narkoba berupa sabu-sabu seberat 2,3 kilogram yang diamankan polisi dari tersangka.

Selain itu ada barang bukti berupa ganja kering seberat 1,9 kilogram dan 23 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.

Sepanjang 2020 di jajaran Polda Sumatera Barat telah menangkap 1.242 pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah itu

Ia mengatakan 1.242 tersangka itu terdiri dari berbagai kategori umur mulai usia 15-18 tahun sebanyak 43 orang dan 496 orang berumur 19 hingga 28 tahun, 666 orang berumur 29-49 dan 37 orang berusia lebih dari 50 tahun.

"Peredaran narkoba ini sudah masuk di segala umur dan ini menjadi perhatian bersama," kata dia.

Ia mengatakan kasus narkoba masih menjadi prioritas agar tidak ada lagi peredaran barang haram itu di Sumbar.

"Kita ingin penegakan hukum terhadap pelaku ini tegas dan tidak dibeda-bedakan, seperti di Malaysia dan Singapura, baik produsen, pengedar, bandar dan pengguna hukumannya sama," kata dia.

Menurut dia peredaran narkoba di daerah ini banyak dari provinsi tetangga dan masuk melalui wilayah perbatasan.

"Kami terus berupaya untuk mempersempit ruang mereka dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku baik bandar, pengedar, kurir dan lainnya," kata dia.

Pewarta: Mario Sofia Nasution

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021