Padang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar menetapkan Warga Negara (WN) Pakistan berinisial AHB sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak perempuan bawah umur di Kota Padang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi di Padang, Rabu, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap kasus ini dan bersepakat menetapkan WNA Pakistan sebagai pelaku berdasarkan bukti-bukti yang telah ada.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan kami terus melakukan proses hukum dengan berkoordinasi dengan Imigrasi, Kedutaan Besar Pakistan dan DivHubinter Mabes Polri memastikan hak-hak pelaku,” kata dia
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait kasus ini.
Namun, lanjutnya, yang paling utama dilakukan adalah memperbaiki psikologi korban dengan mendatangkan psikolog.
“Kami sudah koordinasi dengan Dinas Sosial Sumbar dan PPA Ditreskrimum Polda Sumbar berupaya membantu korban memulihkan trauma yang dialaminya,” kata dia
Ia mengatakan warga negara Pakistan berinisial AHB yang diduga sebagai pelaku cabul terhadap anak perempuan bawah umur di Kota Padang merupakan investor perabot.
“Keberadaan AHB di Sumatra Barat (Sumbar) diketahui untuk melakukan sejumlah kerja sama,” kata dia.
Menurut dia, pelaku datang ke Sumbar untuk menindaklanjuti rencana kerja sama bisnis ekspor perabot rumah tangga.
Kekerasan seksual ini dialami korban pada 18 Desember 2021 di salah satu toko pakaian di Kota Padang
Saat kejadian korban sedang menjaga toko kemudian korban ditarik oleh WNA ini dan menyandarkan korban ke dinding. WNA ini langsung melakukan tindakan pencabulan.
"”Setelah melakukan perbuatan cabul tersebut, WNA ini mengancam korban dengan berkata jangan kasih tau siapa-siapa.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Laporan korban terregistrasi LP/B/446/XII/2021/SPKT/Polda Sbr.
Atas tersangka ini ia dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.