Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Aceh menyatakan tidak akan mengadvokasi keuchik yang tergabung dalam lembaga itu bila terlibat kasus kriminal di antaranya narkoba.

"Apdesi tidak mengadvokasi jika ada anggota terlibat narkoba," kata Ketua DPD Apdesi Aceh Muksalmina dihubungi di Aceh Utara, Sabtu.

Muksalmina mengatakan Apdesi meminta penegak hukum menindak anggota organisasi tersebut sesuai mekanisme hukum berlaku apabila tertangkap memakai narkoba, apalagi mengedarnya.

"Itu adalah pesan khusus, kalau ada anggota kami yang terlibat. Karena itu, kami mengajak masyarakat selektif memilih kepala desa, tidak terpilih pemimpin yang sudah terkontaminasi narkoba, apalagi sebagai pengedar," kata Muksalmina.

Pernyataan itu disampaikan Muksalmina saat dimintai tanggapan terkait oknum keuchik dan mantan keuchik serta seorang warga lainnya ditangkap polisi saat sedang pesta sabu-sabu.

"Oknum keuchik yang tertangkap dalam kasus sabu-sabu tersebut bukan anggota Apdesi," kata Muksalmina.

Sebelumnya, personel Polsek Matangkuli, Polres Aceh Utara menangkap oknum keuchik (kepala desa) bersama dua orang lainnya saat mereka sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu di sebuah gubuk.

"Mereka ditangkap di sebuah gubuk di tengah kebun Kamis (11/2) sore," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi.

Oknum keuchik berinisial H (31). Sedangkan dua pelaku lainnya yakni I (46)  dan M (38). Ketiganya warga Gampong Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli. Sementara, I merupakan mantan keuchik di gampong tersebut.

Adapun barang bukti diamankan dalam penangkapan itu di antara seperangkat alat isap sabu-sabu dan plastik bekas bungkusan barang terlarang tersebut.

Iptu Asriadi mengatakan penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut berawal informasi dari masyarakat. Dari informasi tersebut, personel menyelidikinya hingga menggerebek mereka saat pesta sabu-sabu.

Saat penggerebekan, kata Iptu Asriadi, pelaku M sempat berupaya melarikan diri. Namun dengan kesigapan petugas, pelaku M tidak berkutik ketika diringkus.

"Ketiga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Matangkuli untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat melanggar undang-undang narkotika," pungkas Iptu Asriadi.

Pewarta: Zubir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021