Bea cukai Aceh menggagalkan penyelundupan tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu dikirim melalui jasa pengiriman dari Pulau Jawa serta dua pelaku.

Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial RF dan I. Kinj, keduanya sudah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh.

"Atas upaya penyelundupan tersebut, pelaku dijerat melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," kata Isnu Irwantoro menyebutkan.

Isnu Irwantoro mengatakan terungkapnya penyelundupan tembakau sintetis tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Kediri, Jawa Timur pada Selasa (9/2)), yang menyebutkan ada satu paket kiriman barang ke Banda Aceh.

Paket kiriman diberitahukan berupa buku komik. Namun, informasi lainnya menyebutkan dalam buku komik tersebut ada tembakau sintetis yang masuk narkotika golongan satu.

Atas informasi tersebut, kata Isnu Irwantoro, tim penindakan dan penyidikan Bea Cukai Banda Aceh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh menindaklanjutinya.

Kemudian, kata Isnu Irwantoro tim bea cukai dan BNNP Aceh mendatangi kantor jasa pengiriman di kawasan Aceh Besar,  guna mengidentifikasi barang yang dimaksud pada Jumat (12/2) pukul 14.00 WIB. Dari hasil identifikasi, menunjukkan bahwa barang tersebut berupa tembakau sintetis. 

"Tim kemudian berkoordinasi dalam rangka mengawasi pengambilan kiriman. Sejam kemudian, pelaku RF dan I datang mengambil barang di kawasan Lamlagang, Banda Aceh.  Saat mengambil barang, keduanya langsung diamankan," kata Isnu Irwantoro.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021