Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Samsul Bahri menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak melarang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022, melainkan hanya meminta untuk menunda tahapan yang telah ditetapkan.
"Surat KPU itu harus dilihat normatif, KPU tidak pernah melarang, tapi meminta KIP Aceh menunda tahapan, coba baca surat itu," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024
Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra.
KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.
Samsul menyampaikan, KPU mengeluarkan surat tersebut setelah dilakukan koordinasi dan mengetahui bahwa tidak ada anggaran Pilkada Aceh 2022, hal itu karena dananya masih berada pada pos biaya tak terduga (BTT) baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena anggaran itu di BTT, kata Samsul, maka tidak mungkin melaksanakan tahapannya, dasar koordinasi ini kemudian KPU mengeluarkan surat tersebut, dan bukan melarang atau memerintah KIP Aceh membatalkan tahapan.
"Yang ada menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah, karena tidak dibatalkan tahapan oleh KPU," ujarnya.
Samsul menyampaikan, keputusan tentang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 tidak tergesa-gesa karena sudah dimulai dari Mei 2020. Bahkan saat itu KIP Aceh sudah membuat perencanaannya.
Samsul menuturkan, hambatan terbesar KIP Aceh melaksanakan tahapan Pilkada 2022 itu karena tidak memiliki anggaran. Sebenarnya, jauh dari sebelum tahapan ditetapkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur koordinasi terlebih dahulu.
"Kami anggaran tidak ada, kita berpengalaman begini, kalau di BTT itu bukan anggaran, nanti tahapan itu akan terganggu, tertunda, dan tidak akan jalan," kata Samsul Bahri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Surat KPU itu harus dilihat normatif, KPU tidak pernah melarang, tapi meminta KIP Aceh menunda tahapan, coba baca surat itu," kata Samsul Bahri, di Banda Aceh, Senin.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan bahwa tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan KIP Aceh tidak dapat dilaksanakan pada 2022 berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016, pemilihan serentak dilaksanakan tahun 2024
Pernyataan itu tertuang dalam surat KPU Nomor 151/PP.01.2-SD/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021 yang ditandatangani Plt Ketua KPU RI Ilham Saputra.
KPU juga meminta penyelenggara pemilihan di Aceh untuk tidak melaksanakan tahapan sampai adanya keputusan sesuai dengan UU Nomor 6 tahun 2020.
Samsul menyampaikan, KPU mengeluarkan surat tersebut setelah dilakukan koordinasi dan mengetahui bahwa tidak ada anggaran Pilkada Aceh 2022, hal itu karena dananya masih berada pada pos biaya tak terduga (BTT) baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota.
Karena anggaran itu di BTT, kata Samsul, maka tidak mungkin melaksanakan tahapannya, dasar koordinasi ini kemudian KPU mengeluarkan surat tersebut, dan bukan melarang atau memerintah KIP Aceh membatalkan tahapan.
"Yang ada menunda sementara sampai adanya koordinasi, kalau besok ada koordinasi langsung jalankan, tidak masalah, karena tidak dibatalkan tahapan oleh KPU," ujarnya.
Samsul menyampaikan, keputusan tentang pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 tidak tergesa-gesa karena sudah dimulai dari Mei 2020. Bahkan saat itu KIP Aceh sudah membuat perencanaannya.
Samsul menuturkan, hambatan terbesar KIP Aceh melaksanakan tahapan Pilkada 2022 itu karena tidak memiliki anggaran. Sebenarnya, jauh dari sebelum tahapan ditetapkan, pihaknya sudah berdiskusi dengan DPRA dan Pemerintah Aceh untuk menempuh jalur koordinasi terlebih dahulu.
"Kami anggaran tidak ada, kita berpengalaman begini, kalau di BTT itu bukan anggaran, nanti tahapan itu akan terganggu, tertunda, dan tidak akan jalan," kata Samsul Bahri.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021