Personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa menangkap seorang pengedar ganja dengan cara menyamar menjadi pembeli di SPBU Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan pelaku ditangkap Jumat (12/2) pukul 16.30 WIB.
“Pelaku berinisial MU (37) berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Bale Buya Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas menyelidikinya hingga menyamar sebagai pembeli guna menangkap pelaku.
"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku sempat memperlihatkan ganja yang hendak dibeli. Ketika memastikan barang bukti ada, petugas langsung menangkan MU," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri lima bal besar Ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan lima kilogram. Satu kotak kardus, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor BL 6477 DBB serta uang tunai Rp35 ribu.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang dan didapat dari A di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
“Pelaku dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman di Langsa, Senin, mengatakan pelaku ditangkap Jumat (12/2) pukul 16.30 WIB.
“Pelaku berinisial MU (37) berprofesi sebagai nelayan, warga Desa Bale Buya Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Penangkapan pelaku berawal laporan masyarakat. Dari laporan tersebut, petugas menyelidikinya hingga menyamar sebagai pembeli guna menangkap pelaku.
"Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas berpura-pura menjadi pembeli. Pelaku sempat memperlihatkan ganja yang hendak dibeli. Ketika memastikan barang bukti ada, petugas langsung menangkan MU," kata Iptu Imam Aziz Rachman.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri lima bal besar Ganja dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan lima kilogram. Satu kotak kardus, satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor BL 6477 DBB serta uang tunai Rp35 ribu.
Iptu Imam Aziz Rachman mengatakan pelaku mengakui semua barang bukti tersebut miliknya yang dan didapat dari A di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
“Pelaku dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna di lakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A masuk dalam daftar pencarian orang,” kata Iptu Imam Aziz Rachman.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021