Meulaboh, 12/11 (Antaraaceh) - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, menyusun  Rancangan Qanun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) peraturan zona kawasan perkotaan untuk pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Meulaboh.
Asisten II Setdakab Aceh Barat T Ahmad Dadek di Meulaboh, Rabu mengatakan,  penataan ruang merupakan salah satu instrumen strategis mewadahi proses pembangunan yang tersirat upaya dalam penangganan lingkungan.
"Qanun rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi nantinya akan menjadi sebagai panduan bagi stakeholders Aceh Barat untuk mendorong percepatan pembangunan sehingga tercipta investasi," katanya.
Disela-sela membuka konsultasi publik penyusunan draf rancangan qanun RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan meulaboh, Ahmad Dadek menyampaikan, penataan ruang mengandung aspek pembangunan ekonomi, pemerataan, keadilan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Disamping itu juga, kegiatan demikian ditujukan untuk menciptakan penyelenggaraan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan sehingga tercipta pemanfaatan ruang yang berkualitas.
Dadek juga mengingatkan, stakeholder di Aceh Barat agar tidak memanfaatkan ruang tanpa izin serta tidak melanggar ketentuan dan persyaratan izin ataupun menghalangi akses kawasan yang dinyatakan oleh peraturan sebagai milik umum.
"Tugas pemerintah daerah saat ini cukup berat, karena banyak urusan yang dilimpahkan kepada daerah, penataan ruang menjadi urusan wajib bagi daerah," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan konsultasi publik tersebut diharapkan dapat menjadi acuan operasional pelaksanaan pembangunan yang meliputi pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di kota meulaboh.
Sebutnya, RDTR dan peraturan zonasi kawasan perkotaan merupakan tugas pemerintah Kabupaten yang tertuang dalam qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 1 Tahun 20013, dan kegiatan ini sebagai bentuk penyempurnaan.
Besar harapan kata Ahmad Dadek, persamaan persepsi pemangku kepentingan baik kepala SKPK,unsur muspika, keuchik dan tokoh masyarakat serta tokoh adat agar pelaksanaan program pembangunan terarah sesuai petunjuk teknis.
"Semua pihak agar dapat memberikan sumbangsih pikiran dan pendapat agar draf RDTR dan peraturan zonasi Aceh Barat dapat tersusun dengan baik dan sempurna," katanya menambahkan.

Pewarta:

Editor : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014