Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menyusun dakwaan tindak pidana korupsi (tipikor) program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang melibatkan mantan anggota dewan.
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan penyusunan dakwaan tersebut setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan perkara tahap dua beserta tiga tersangka dan barang bukti dari penyidik.
"Saat ini, jaksa penuntut umum sedang menyusun dakwaan setelah menerima pelimpahan perkara tahap dua atau P-21 dari penyidik Kejari Bireuen," kata Munawal Hadi menyebutkan
Sebelumnya, penyidik Kejari Bireuen menetapkan MY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, pada 2019 hingga 2023.
MY merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen periode 2019-2024. Dalam perkara ini, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura.
Selaku Ketua BKAD, tersangka memberikan dana simpan pinjam PNPM tersebut untuk peminjaman kategori individu, kata Munawal Hadi menyebutkan.
Kemudian, penggunaan dana simpan pinjam juga tidak sesuai tujuan peminjaman, seperti digunakan saudara, anak, tetangga, maupun yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa. Peminjam juga ada dari kalangan pegawai negeri sipil.
"Padahal berdasarkan aturan, dana simpan pinjam PNPM tersebut hanya dapat diberikan kepada kelompok perempuan, dan bukan individu atau perorangan," kata Munawal Hadi menyebutkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, kata dia, penyidik menemukan alat bukti dan barang bukti keterlibatan mantan anggota dewan tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam PNPM.
Tersangka MY disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hasil perhitungan Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, kerugian yang ditimbulkan dalam korupsi PNPN di Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, mencapai Rp1,16 miliar, kata Munawal Hadi.
"Dalam perkara ini penyidik Kejari Bireuen memeriksa sebanyak 29 orang saksi. Penyusunan dakwaan dijadwalkan selesai pertengahan bulan ini. Usai penyusunan dakwaan, jaksa penuntut umum langsung melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh," kata Munawal Hadi.
Baca juga: Kejari Bireuen tahan anggota dewan terkait korupsi PNPM
Kejari Bireuen susun dakwaan perkara korupsi PNPM
Selasa, 8 Oktober 2024 18:57 WIB