Seorang pria uzur berusia 71 tahun di Aceh Jaya ditangkap polisi karena diduga mencabuli cucu tirinya berusia lima tahun.
 
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir di Calang, Selasa, mengatakan pelaku berinisial HN, warga Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
 
"Penangkapan tersangka berdasarkan laporan orang tua korban. Tersangka merupakan kakek tiri korban," kata AKBP Harlan Amir.
 
Kapolres menyebutkan dugaan pencabulan terjadi di rumah tersangka pada Jumat (5/2) pukul 15.00 WIB. Perbuatan tidak asusila itu diketahui setelah orang tua korban melihat perubahan anaknya.
 
"Korban menolak kalau diajak ke rumah tersangka. Korban ketakutan, tidak seperti biasanya. Lalu, orang tuanya bertanya hingga korban menceritakan kejadian dialaminya," kata Kapolres.
 
Saat ini, kata AKBP Harlan Amir, tersangka HM ditahan di sel tahanan Mapolres Aceh Jaya guna proses hukum selanjutnya.
 
"Tersangka dijerat Pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara," kata AKBP Harlan Amir.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021