Sebanyak 50 orang anak yatim, fakir miskin, kaum duafa dan anak telantar yang selama ini menempati Panti Asuhan Mulia Hati di Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, terpaksa dipulangkan atau dikembalikan ke orangtua karena terkendala regulasi.

“Kami terpaksa memulangkan seluruh anak-anak yang selama ini tinggal di panti asuhan karena terkendala nomenklatur terkait status lembaga panti asuhan,” kata Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nagan Raya Aceh Bustami di Suka Makmue, Selasa.

Menurutnya, pemulangan puluhan anak-anak di panti asuhan tersebut karena disebabkan Panti Asuhan Mulia Hati Kabupaten Nagan Raya yang selama ini dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), belum memiliki persetujuan dari Pemerintah Aceh terkait perubahan status lembaga.

Menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada, saat ini status lembaga panti asuhan hanya boleh dikelola oleh Pemerintah Aceh.

Sedangkan pemerintah daerah, kata Bustami, hanya boleh mengelola lembaga baru yakni Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS), yang pengelolaannya berada dibawah Dinas Sosial kabupaten/kota.

“Kalau bahan untuk diusulkan perubahan ini sudah selesai kita lakukan sejak tahun 2020 lalu, namun karena usulan ini harus ditangani oleh Bagian Organisasi Sekdaprov Aceh, makanya sampai sekarang masih belum bisa diubah,” kata Bustami menambahkan.

Ia juga menegaskan, aturan perubahan status lembaga panti asuhan menjadi LPKS tersebut juga sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Rehabilitasi Sosial Anak yang berhadapan dengan hukum oleh Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial.

“Makanya untuk sementara ini seluruh anak-anak yang dipanti asuhan terpaksa kita kembalikan ke orangtua/wali mereka, karena status lembaga panti asuhan belum bisa diubah sesuai regulasi yang baru,” kata Bustami menegaskan.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021