Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Taqwaddin meminta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperketat pengawasan narapidana menyusul ada narapidana yang ditangkap karena diduga mengendalikan penyelundupan ratusan kilogram sabu-sabu dari penjara

"Kami menyesalkan masih ada narapidana yang mengendalikan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dari balik jeruji besi penjara. Seperti awal Februari lalu, ada narapidana di lembaga pemasyarakatan di Lhokseumawe, ditangkap polisi karena diduga mengendalikan penyelundupan 353 kilogram sabu-sabu ," kata Taqwaddin di Aceh Besar, Rabu.

Pernyataan tersebut dikemukakan Taqwaddin pada deklarasi janji kinerja penandatanganan komitmen bersama pembangunan zona integritas di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh.

Menurut Taqwaddin, seharusnya  narapidana tidak bisa mengendalikan penyelundupan narkoba kalau pengawasannya ketat dan tidak ada oknum petugas penjara yang bermain.

Namun, kata Taqwaddin, malah sebaliknya narapidana tersebut bisa mengendalikan penyelundupan narkoba menggunakan telepon genggam. Tapi, perbuatan narapidana tersebut bisa diungkapkan polisi.

"Jadi, pencanangan deklarasi zona integritas ini jangan sekadar seremoni. Tapi harus benar-benar dilaksanakan, sehingga ke depan tidak ada lagi terdengar narapidana bisa mengendalikan kejahatan dari balik jeruji besi," kata Taqwaddin.

Taqwaddin mengatakan penegakan hukum sebuah tindak pidana melalui proses yang panjang dan hilirnya berada di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.

Oleh karena itu, Taqwaddin mengharapkan proses penegakan hukum di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara jangan dicederai hanya karena iming-iming narapidana.

Jika ini tercederai, maka sia-sia polisi yang berdarah-darah menangkap pelaku kejahatan yang kemudian mendapat kemudahan di penjara, sehingga bisa mengendalikan perbuatan serupa hanya di balik jeruji besi.

"Karena itu, kami berharap komitmen jajaran Kemenkumham, khususnya sipir mewujudkan zona integritas. Sangat mengecewakan bagi pencari keadilan bila di penjara jika terjadi kecurangan. Serta jangan ada lagi pengendalian kejahatan dari penjara," kata Taqwaddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021