Dua warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya berinisial ZB (37) dan RM (38) ditangkap polisi atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan, dengan cara memperjual mobil bermasalah dan masih berstatus kredit dari perusahaan pembiayaan (leasing).

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah salah seorang korban bernama M Nasir melapor kepada pihak kepolisian setempat terkait penipuan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka.

Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir, Rabu, mengatakan bahwa kejadian tindak pidana penipuan itu terjadi pada Rabu 31 Oktober 2018 lalu, di rumah M Nasir. Ketika itu kedua tersangka menjadi agen atau perantara untuk menjual satu unit mobil kepada konsumen secara gantung cash.

"Konsumen membayar setengah harga dari harga yang kedua tersangka sepakati, kemudian para tersangka ini memberikan mobil dengan surat berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan menjanjikan apabila konsumen membayar sisanya akan diberikan surat kepemilikian kendaraan BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor),” kata Harlan Amir.

Harlan melanjutkan kedua tersangka menjual satu unit mobil Avanza, warna hitam, buatan tahun 2017 dengan harga Rp140 juta. Korban telah memberikan uang muka sebesar Rp100 juta, dan sisanya sebanyak Rp40 juta akan dilunasi dalam jangka empat tahun kemudian.

“Tapi setelah dua tahun berjalan mobil tersebut ditarik atau diamankan oleh pihak leasing ACC pada 2 Februari 2021 di Banda Aceh, karena tersangkut kredit dengan status write off atau hapus kemacetan kredit mobil bermasalah," kata Kapolres.

Oleh sebab itu, korban bernama M Nasir merasa tertipu karena mobil Avanza yang dibeli masih dalam status kredit dari leasing ACC, yang kemudian dijual oleh tersangka tanpa sepengetahuan korban sehingga membuat korban melaporkan kasus tersebut ke Polres.

“Setelah mendengar kabar tersebut juga datang dua orang lainnya yang menjadi korban menyerahkan dua unit mobil lain dengan kasus yang sama,” katanya.

Untuk kasus ini, polisi mengamankan tiga unit mobil dengan status yang sama. Kedua tersangka telah diamankan di Polres Aceh Jaya untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021