Pemerintah Kabupaten Bener Meriah, Aceh mengeluarkan peraturan transfer anggaran kabupaten berbasis ekologi (TAKE), kebijakan itu diterbitkan sebagai upaya pelestarian lingkungan.
"Kita sebagai daerah hulu punya kewajiban moral menjaga ekosistem atau ekologi," kata Bupati Bener Meriah Sarkawi saat melaunching inovasi TAKE secara virtual, di Bener Meriah, Kamis.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 30 tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Dana Insentif Pembinaan Kampung. Poin pentingnya adalah tentang menjaga ekosistem, hutan, sungai dan sumber mata air.
Sarkawi mengatakan, kebijakan TAKE tersebut memberikan tanggungjawab kepada desa di Bener Meriah untuk melestarikan lingkungan seperti hutan, sungai hingga sumber mata air.
"Nanti desa yang memiliki kinerja baik dalam melestarikan lingkungan, dan mampu mengelola sampah dengan baik, maka diberikan insentif," ujarnya.
Sarkawi menyampaikan, dinamika lingkungan dan hutan sangat tinggi, hal itu karena adanya nilai ekonomi, terutama persoalan pertanian kopi, di mana penghasil kopi membutuhkan lahan yang luas.
"Meski demikian kita juga perlu menjaganya, apalagi kita sebagai daerah hulu, kita menjaga lingkungan agar nantinya tidak berdampak ke hilir," katanya.
Sarkawi meminta setiap desa di Bener Meriah terutama yang berbatasan dengan hutan, sungai benar-benar berkomitmen menjaga lingkungan sekitar.
"Insenif diberikan untuk desa yang berkomitmen menjaga lingkungan, meski masih sedikit, ini masih progres awal kita memperhatikan sungai dan hutan," ujar Sarkawi.
Sarkawi juga berharap adanya bimbingan dari Pemerintah Pusat mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa serta Pemerintah Aceh dalam menjalankan kebijakan ini.
"Kami berharap kebijakan sederhana ini dapat memberikan optimisme kepada kita untuk menjaga hutan," katanya.
Sarkawi juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak seperti Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, The Asia Foundation (TAF), Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, KOMPAK dan berbagai pihak yang telah membantu lahirnya kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh Fernan menyampaikan isu kebijakan TAKE ini merupakan rencana yang sudah didiskusikan bersama pemerintah kabupaten Bener Meriah sejak tiga tahun yang lalu.
"Isu kebijakan TAKE ini adalah isu yang sudah kita diskusikan bersama Pemkab Bener Meriah sudah sejak tiga tahun yang lalu," kata Fernan.
Fernan berharap agar kebijakan TAKE ini bisa diadopsi oleh beberapa kabupaten lainnya yang ada di Aceh, tak terkecuali di tingkat provinsi.
"Harapan kami agar kebijakan TAKE ini juga bisa diadopsi serta diaplikasikan oleh beberapa kabupaten lain yang ada di Aceh. Selain itu di level pemerintahan provinsi Aceh hingga nasional nantinya, karena kebermanfaatan kebijakannya kami nilai cukup baik," ujar Fernan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kita sebagai daerah hulu punya kewajiban moral menjaga ekosistem atau ekologi," kata Bupati Bener Meriah Sarkawi saat melaunching inovasi TAKE secara virtual, di Bener Meriah, Kamis.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Bupati Bener Meriah Nomor 30 tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Penetapan Dana Insentif Pembinaan Kampung. Poin pentingnya adalah tentang menjaga ekosistem, hutan, sungai dan sumber mata air.
Sarkawi mengatakan, kebijakan TAKE tersebut memberikan tanggungjawab kepada desa di Bener Meriah untuk melestarikan lingkungan seperti hutan, sungai hingga sumber mata air.
"Nanti desa yang memiliki kinerja baik dalam melestarikan lingkungan, dan mampu mengelola sampah dengan baik, maka diberikan insentif," ujarnya.
Sarkawi menyampaikan, dinamika lingkungan dan hutan sangat tinggi, hal itu karena adanya nilai ekonomi, terutama persoalan pertanian kopi, di mana penghasil kopi membutuhkan lahan yang luas.
"Meski demikian kita juga perlu menjaganya, apalagi kita sebagai daerah hulu, kita menjaga lingkungan agar nantinya tidak berdampak ke hilir," katanya.
Sarkawi meminta setiap desa di Bener Meriah terutama yang berbatasan dengan hutan, sungai benar-benar berkomitmen menjaga lingkungan sekitar.
"Insenif diberikan untuk desa yang berkomitmen menjaga lingkungan, meski masih sedikit, ini masih progres awal kita memperhatikan sungai dan hutan," ujar Sarkawi.
Sarkawi juga berharap adanya bimbingan dari Pemerintah Pusat mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Desa serta Pemerintah Aceh dalam menjalankan kebijakan ini.
"Kami berharap kebijakan sederhana ini dapat memberikan optimisme kepada kita untuk menjaga hutan," katanya.
Sarkawi juga mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak seperti Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, The Asia Foundation (TAF), Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan, KOMPAK dan berbagai pihak yang telah membantu lahirnya kebijakan tersebut.
Sementara itu, Kepala Divisi Kebijakan Publik dan Anggaran GeRAK Aceh Fernan menyampaikan isu kebijakan TAKE ini merupakan rencana yang sudah didiskusikan bersama pemerintah kabupaten Bener Meriah sejak tiga tahun yang lalu.
"Isu kebijakan TAKE ini adalah isu yang sudah kita diskusikan bersama Pemkab Bener Meriah sudah sejak tiga tahun yang lalu," kata Fernan.
Fernan berharap agar kebijakan TAKE ini bisa diadopsi oleh beberapa kabupaten lainnya yang ada di Aceh, tak terkecuali di tingkat provinsi.
"Harapan kami agar kebijakan TAKE ini juga bisa diadopsi serta diaplikasikan oleh beberapa kabupaten lain yang ada di Aceh. Selain itu di level pemerintahan provinsi Aceh hingga nasional nantinya, karena kebermanfaatan kebijakannya kami nilai cukup baik," ujar Fernan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021