Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memvonis Keuchik nonaktif Pulo Kitou, Kecamatan Meurah Mulia M Yusuf dengan hukuman delapan tahun penjara karena telah membacok warganya Zulkarnaini (34).

"Kita sebagai pihak yang mendampingi korban mengapresiasi putusan majelis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa tersebut," kata kuasa hukum korban dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kontak Intra Advokasi (YLBH-Kontra) Aceh Deri Sudarma, di Banda Aceh, Jumat.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara dengan hukuman enam tahun penjara.

Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, T Latiful didampingi dua hakim anggota, Janita dan Annisa Sitawati dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual.

Deri mengatakan, putusan lebih tinggi dua tahun dari tuntutan JPU jaksa itu dinilai cukup memberikan rasa keadilan terhadap kejadian yang dialami korban.

Dengan putusan ini, Deri berharap ke depan tidak ada lagi sikap premanisme serta main hakim sendiri lagi di Aceh, apalagi dilakukan oleh seorang pejabat desa terhadap warganya.

"Pertimbangan hakim, terdakwa terbukti melanggar Pasal 338 ayat (2) juncto Pasal 53 KUHPidana, tentang percobaan pembunuhan, sehingga divonis delapan tahun penjara," ujar Deri.

Sebelumnya, M Yusuf membacok warganya Zulkarnaini dengan menggunakan parang pada Sabtu (29/8/2020) lalu. Korban dilarikan ke RSU Cut Mutia dengan kondisi kedua tangan yang nyaris putus.

Pembacokan itu diduga karena Zulkarnaini sering mempertanyakan tentang bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat miskin desa setempat.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021