Ketua panitia khusus qanun (peraturan daerah) kawasan tanpa rokok (KTR) DPR Aceh dr Purnama Setia Budi menyatakan proses sosialisasi kebijakan tersebut membutuhkan waktu sampai tiga tahun. 

"Kalau saya lihat dan mempelajari di Yogyakarta, sosialisasi qanun ini kepada masyarakat bisa sampai tiga tahun baru berhasil," kata dr Purnama Setia Budi, di Banda Aceh, Jumat.

Purnama menyampaikan, qanun KTR Aceh baru mendapatkan nomor registrasi pasca ditetapkan dalam paripurna DPR Aceh akhir Desember 2020, dan rapat dengan Biro Hukum Pemerintah Aceh Januari lalu. 

"Tadi saya tanya ke Biro Hukum, hari ini sudah ditandatangani, mereka lagi proses surat penyampaian ke DPRA dan Mendagri. Karena itu mulai hari ini sudah bisa disosialisasi," ujarnya.

Kemudian, kata Purnama, mengenai sanksi terhadap pelanggar qanun KTR Aceh ini tidak bisa diberikan dalam waktu dekat sebelum dilakukan sosialisasi minimal satu tahun berjalan.

"Setelah satu tahun sosialisasi, baru kita berikan sanksi atau bagaimana. Jadi sanksi tidak bisa langsung diberlakukan, atau minimal kita tangguhkan selama dua tahun," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bireuen, Aceh itu.

Purnama menyebutkan, lokasi kawasan tanpa rokok di beberapa tempa sudah ditentukan. Kalau untuk instansi pemerintah harus ada penyediaan tempat khusus. 

Kecuali, lanjut Purnama, instansi kesehatan seperti kantor dinas, rumah sakit, puskesmas itu harus benar-benar steril, dan tidak dibolehkan adanya tempat khusus merokok. 

"Tapi kalau untuk dinas lain itu ada tempat khusus merokok, itu perlu supaya mereka tidak lagi merokok sembarangan di lokasi terbuka atau tempat umum," ujar Purnama.

Seperti diketahui, DPRA telah mengesahkan qanun KTR Aceh, dalam peraturan tersebut diatur sanksi terhadap pelanggar berupa hukuman pidana penjara selama tiga hari, atau diwajibkan membayar denda maksimal Rp 500 ribu setiap kali melanggar. 
 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021