Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Jaya telah mengesahkan tiga qanun (peraturan daerah) melalui sidang paripurna DPRK Aceh Jaya pada 2021, Senin.

Tiga qanun yang telah disetujui legislatif meliputi qanun tentang pengelolaan keuangan daerah, qanun tentang pelestarian cagar budaya dan qanun tentang pendirian perusahaan perseroan daerah.

Bupati Aceh Jaya T Irfan TB sangat mengapresiasi pimpinan dan anggota dewan yang telah menyelesaikan pembahasan terhadap rancangan qanun yang diajukan untuk ditetapkan sebagai qanun di Aceh Jaya.

“Mudah mudahan dengan ditetapkannya tiga qanun ini dapat membawa perubahan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh Jaya di masa akan datang,” kata T Irfan TB.

Ia menjelaskan tiga qanun itu mengantur tentang berbagai sektor, mulai dari penyelengaraan birokrasi pemerintahan yakni qanun tentang pengelolaan keuangan daerah.

Kemudian sektor peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pemberdayaan ekonomi yakni qanun tentang pendirian badan usaha milik daerah, serta qanun tentang pelestarian cagar budaya yang fokus pada pelestarian peninggalan leluhur di Aceh Jaya.

“Wujud dari pengabdian pemerintah dan DPRK dalam bekerja untuk daerah adalah dengan disepakatinya tiga rancangan qanun tersebut,” katanya.

Irfan TB berharap agar pemerintah melalui satuan perangkat kerja kabupaten (SKPK) terus menciptakan perubahan serta berbenah birokrasi daerah ke arah yang lebih optimal sehingga akan mempercepat gerak pembangunan di Aceh Jaya.

“Terhadap qanun yang telah disahkan, kami berharap kepada para kepala SKPK terkait untuk segera menyusun peraturan bupati atau peraturan teknis lainnya demi meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik dan peningkatan pelayanan prima kepada masyarakat,” katanya.

Kami yakin dan percaya bahwa sinergisitas dalam penyusunan kebijakan yang telah dibangun selama ini akan memberikan nilai manfaat bagi pembangunan daerah pada setiap peluang dan kesempatan, katanya lagi.

Sementara itu, Ketua DPRK Aceh Jaya Muslem D mengharapkan agar setiap qanun yang telah disahkan dapat dijalankan dengan baik, sehingga apapun yang diharapkan demi kemajuan daerah dapat terwujud.

“Kita berharap qanun-qanun yang telah diparipurnakan dapat dijalankan dengan baik oleh pihak SKPK terkait dan umumnya pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,” kata Muslem.

Sebelum disahkan, dia menambahkan, bahwa tiga qanun tersebut juga telah mendapatkan pertimbangan yang matang. Maka diharapkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya tidak menyia-nyiakannya, namun dapat mengimplementasikan dengan baik.

“Ada salah satu qanun yang belum berjalan dengan baik yaitu qanun restribusi daerah yaitu tentang peningkatan PAD daerah, ini juga perlu di tingkatkan guna mendongkrak pendapatan daerah kedepannya,” katanya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021