Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) segera menyurati Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh terkait rencana penggusuran rumah dinas di Komplek Pelajar Mahasiswa (Kopelma) Darussalam, lembaga legislatif meminta rektor menunda wacana tersebut.

"Sementara kita akan menyurati Rektorat agar ini (penggusuran) dihentikan dulu sambil kita kembali duduk mencari alternatif yang terbaik bagaimana penyelesaiannya," kata Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin usia menerima keluhan warga di gedung DPR Aceh, Banda Aceh, Selasa.

Sebelumnya, masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Darussalam mengadu ke anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Teuku Raja Keumangan, hal itu terkait penolakan rencana penggusuran yang akan dilakukan Rektorat USK Banda Aceh.

Keluhan warga Kopelma Darussalam tersebut ternyata disambut baik oleh Pimpinan DPR Aceh sehingga hari ini diterima langsung untuk mendengarkan penyampaian aspirasi mereka.

Dahlan menyampaikan, pihaknya segera duduk kembali mempertemukan banyak perspektif dari orang tua yang selama ini menempati Kopelma Darussalam dengan agenda kampus USK sendiri.

"Kita akan tindaklanjuti minimal agar ini bisa dikondisikan untuk mencari alternatif solusi yang terbaik, kita cari jalan tengahnya," ujar Dahlan.

Selain itu, Dahlan juga meminta kepada rektorat USK Banda Aceh untuk menghentikan terlebih dahulu surat perintah pengosongan Kopelma yang diberi batas waktu sampai Maret 2021 ini. 

"Kita minta surat terkait permintaan pengosongan Kopelme sampai Maret 2021 itu, kita minta dihentikan dulu sambil kita cari jalan terbaik penyelesaiannya," kata politikus Partai Aceh itu.

Untuk diketahui, rencana penggusuran Kompelma itu sehubungan dengan agenda penghapusan rumah dinas dilingkungan USK untuk wacana pengembangan kampus atau membangun gedung Fakultas Hukum (FH) serta gedung Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021