Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap terpidana pencurian di sebuah rumah yang dijanjikan tempat persembunyiannya selama ini di Kota Banda Aceh.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Selasa, terpidana atas nama Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim (50). Terpidana yang dihukum satu tahun penjara ditangkap setelah tiga tahun menjadi buronan.

"Terpidana Saipundi ditangkap di sebuah rumah di Gampong Asoe Nanggroe, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa (23/2) pukul 11.00 WIB. Terpidana selama ini tinggal berpindah-pindah," kata Muhammad Yusuf.

Muhammad Yusuf mengatakan penangkapan terpidana dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Aceh memantauyang bersangkutan sejak sebulan terakhir. Setelah memastikan yang bersangkutan adalah terpidana, Tim Tabur langsung menangkapnya.

"Terpidana ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan di Aceh Jaya," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.

Muhammad Yusuf mengatakan Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim dipidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung dalam kasus pencurian kerbau pada 24 September 2018. Namun, yang bersangkutan melarikan diri saat hendak dieksekusi.

"Yang bersangkutan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Calang, Aceh Jaya. Kemudian, jaksa melakukan kasasi hingga akhir keluar putusan kasasi Mahkamah Agung dengan pidana satu tahun penjara," kata Muhammad Yusuf.

Dengan ditangkapnya Saipundi alias Cek Pon bin Ibrahim, maka Tim Tabur Kejati Aceh sudah menangkap tujuh terpidana yang selama ini masuk DPO. Serta dua lainnya menyerahkan diri.

"Kini, masih ada 38 buronan lagi yang dikejar Tim Tabur. Kepada yang merasa buronan, segera menyerahkan diri. Tim Tabur sudah mengidentifikasi sebagiannya, termasuk di mana mereka bersembunyi," kata Muhammad Yusuf.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021