Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH-AKA) resmi menjadi kuasa hukum warga berinisial RFR (25), yakni tersangka kasus pembuatan senjata api rakitan yang telah ditahan Polres Aceh Jaya beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah, kami dari YLBH-AKA telah diberikan kepercayaan menjadi kuasa hukum RFR. Kami akan berusaha semaksimal mungkin dalam bekerja menangani kasus ini," kata Ketua YLBH-AKA Hamdani Mustika di Calang, Aceh Jaya, Selasa.

Hamdani mengatakan RFR adalah pemuda yang kreatif dan sangat inovatif. Hal itu, kata dia, juga dibuktikan karena RFR juga mampu membuat drone tanpa batrai, robotik, sabun wajah dan juga mampu membuat teh celup herbal daun tongkat ali. 

"Yang perlu publik ketahui adalah, RFR bukan hanya mampu membuat atau merakit senpi, tapi cukup banyak deretan karya yang telah di buatnya," kata Hamdani.

Menurut Hamdani pihaknya juga belum pernah mendapatkan cacatan kejahatan yang pernah dilakukan RFR.

"Maka patut kita semua memberi apresiasi kepada adik kita RFR yang mempunyai kemampuan yang luat biasa ini. Jangan gara-gara tinta setitik, rusak susu sebelanga," ujarnya.

Kita juga berharap kepada instansi terkait agar bisa mengambil dan membina adik kita ini dengan karya-karya yang telah mampu dibuat, katanya lagi.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021