Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh sudah menyegel dan menutup dua tempat usaha karena sering kedapatan adanya aktivitas yang melanggar peraturan syariat islam yaitu satu salon kecantikan dan satu hotel. 

"Selama dua tahun ini sudah dua tempat usaha yang kita tutup, pada 2020 lalu salah satu salon kecantikan, dan tahun ini satu usaha hotel," kata Plt Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh Heru Triwijanarko, di Banda Aceh, Rabu.

Heru mengatakan, salon kecantikan yang ditutup itu berada di kawasan Peunayong Kecamatan Kuta Alam Kota setempat pada Rabu 2 Desember 2020 lalu. 

Salon kecantikan itu ditutup karena sering melakukan pelanggaran dan sudah berulang diingatkan, namun tidak juga diindahkan hingga kembali diamankan pasangan non muhrim di tempat usaha tersebut.

Heru menyampaikan, untuk usaha hotel di kawasan Kecamatan Lueng Bata Banda Aceh yang ditutup tersebut juga karena melakukan pelanggaran yang sama. Di mana, pada akhir 2020 lalu tim penegakkan syariat mengamankan pasangan non muhrim di penginapan tersebut.

Selain melanggar syariat islam, kata Heru, kedua tempat usaha itu juga tidak memiliki dan mengurus izin usaha, maka atas permasalahan tersebut akhirnya Pemerintah Banda Aceh menutup usaha tersebut.

"Tindakan tegas tersebut diambil atas perintah Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman untuk menertibkan dan menutup usaha yang melanggar syariat islam," ujar Heru.

Padahal, lanjut Heru, sebelum usaha itu ditutup pihaknya sudah terlebih dahulu memberikan teguran dan peringatan baik secara lisan maupun tertulis. Namun, sampai batas waktu yang diberikan tidak juga diindahkan, sehingga dilakukan penyegelan ini. 

Heru menegaskan, Pemerintah Banda Aceh tidak melarang siapa saja uang ingin mencari rezeki atau berinvestasi di ibu kota Provinsi Aceh itu, hanya saja semua pihak wajib mematuhi peraturan yang berlaku yakni qanun Aceh (peraturan daerah) Nomor 11 Tahun 2002 tentang syariat islam. 

"Pemerintah tidak ada niat menghambat investasi, kalau siap mematuhi aturan yang berlaku maka disalahkan berinvestasi di Banda Aceh," demikian Heru.

Untuk diketahui, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman telah menginstruksikan Satpol PP/WH setempat untuk membersihkan ibu kota Provinsi Aceh ini dari para pelanggar syariat islam. 

"Tidak ada sedikitpun ruang bagi pelanggar syariat islam di kota ini. Baik pelanggar khalwat, khamar maupun maisir," kata Aminullah. 

Sanksi akan selalu diterapkan bagi siapa saja yang melanggar syariat di Banda Aceh, meski pejabat sekalipun. Semua itu dilakukan tidak terlepas dari cita-cita bersama bahwa Banda Aceh harus bersih dari kemaksiatan.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021