Pemerintah pusat pada tahun 2021 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp12 miliar lebih, untuk menyukseskan program replanting (penanaman baru) 4.200 hektare lahan kelapa sawit milik masyarakat di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pada tahun 2020 lalu, luas lahan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk program tersebut mencapai 5.000 hektare.
“Alhamdulillah, dengan alokasi 4.200 hektare yang sudah diberikan oleh pemerintah, kita berharap program replanting ini bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Aceh Abdul Latif di Suka Makmue, Kamis.
Menurutnya, program replanting tersebut merupakan program pemerintah yang berasal dari hasil ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil), yang kemudian dikembalikan ke daerah kepada para petani dalam bentuk dana hibah.
Setiap hektarenya, kata Abdul Latif, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta, untuk melakukan penanaman ulang kelapa sawit yang tidak produktif milik masyarakat, termasuk pembersihan lahan, pembibitan hingga penanaman ulang.
“Jadi, program replanting ini bukan pembukaan lahan baru. Akan tetapi, penanaman ulang tanaman kelapa sawit di lahan masyarakat,” katanya menambahkan.
Meski sudah dialokasikan seluas 4.200 hektare pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menargetkan penanaman ulang tanaman kelapa sawit petani pada tahun 2021 di daerah ini, mencapai 2.700 hektare.
Menurutnya, alasan tersebut dikarenakan lahan masyarakat yang siap untuk mengikuti program replanting tersebut saat ini masih terbatas.
Abdul Latif juga menambahkan, program replanting yang diberikan pemerintah pusat untuk petani di Provinsi Aceh, merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit di dalam negeri maupun kebutuhan ekspor sebagai penguatan ekonomi nasional, ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Pada tahun 2020 lalu, luas lahan yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk program tersebut mencapai 5.000 hektare.
“Alhamdulillah, dengan alokasi 4.200 hektare yang sudah diberikan oleh pemerintah, kita berharap program replanting ini bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Nagan Raya Aceh Abdul Latif di Suka Makmue, Kamis.
Menurutnya, program replanting tersebut merupakan program pemerintah yang berasal dari hasil ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil), yang kemudian dikembalikan ke daerah kepada para petani dalam bentuk dana hibah.
Setiap hektarenya, kata Abdul Latif, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta, untuk melakukan penanaman ulang kelapa sawit yang tidak produktif milik masyarakat, termasuk pembersihan lahan, pembibitan hingga penanaman ulang.
“Jadi, program replanting ini bukan pembukaan lahan baru. Akan tetapi, penanaman ulang tanaman kelapa sawit di lahan masyarakat,” katanya menambahkan.
Meski sudah dialokasikan seluas 4.200 hektare pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh menargetkan penanaman ulang tanaman kelapa sawit petani pada tahun 2021 di daerah ini, mencapai 2.700 hektare.
Menurutnya, alasan tersebut dikarenakan lahan masyarakat yang siap untuk mengikuti program replanting tersebut saat ini masih terbatas.
Abdul Latif juga menambahkan, program replanting yang diberikan pemerintah pusat untuk petani di Provinsi Aceh, merupakan bagian dari program strategis nasional (PSN) untuk meningkatkan produksi minyak kelapa sawit di dalam negeri maupun kebutuhan ekspor sebagai penguatan ekonomi nasional, ungkapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021