Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyatakan kasus perakitan senjata api yang dilakukan seorang pemuda di Kabupaten Aceh Jaya diselesaikan secara keadilan restoratif.

Kepala Bidang Humas Polda Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Kamis, mengatakan dengan penerapan keadilan restoratif, maka kasus tersebut dihentikan dan pelaku sudah dibebaskan.

"Setelah dilakukan penyelidikan serta mengumpulkan rekam jejak pelaku, hasilnya pelaku tidak terlibat dan terafiliasi dengan kelompok tertentu yang radikal, sehingga kasus ini dihentikan," kata Kombes Pol Winardy.

Sebelumnya, polisi menangkap Riski Fajar Ramadhan (25), pemuda di Aceh Jaya karena diduga merakit senjata api. Perakitan senjata api tersebut didapat secara autodidak atau belajar sendiri.

Kombes Pol Winardy mengatakan penerapan keadilan restoratif setelah tidak ditemukannya keterlibatan pelaku dengan kelompok tertentu yang radikal terkait penggunaan senjata api tersebut.

Selain itu, kata Kombes Pol Winardy, senjata api rakitan tersebut juga tidak ditemukan untuk mengancam maupun menyakiti orang lain maupun hal-hal yang sifatnya radikalisme.

Kombes Pol Winardy menyebutkan berdasarkan keterangan saksi bahwa Riski Fajar Ramadhan memiliki keahlian merakit, mengingat yang bersangkutan lulusan diploma teknik mesin.

"Yang bersangkutan banyak melakukan eksperimen. Keahliannya didapat dari media sosial Youtube, sehingga mampu merakit senjata maupun drone serta keahlian lainnya yang tujuannya hanya untuk percobaan saja," kata Kombes Pol Winardy.

Kombes Pol Winardy menyebutkan pembebasan Riski Fajar Ramadhan dari tahanan dijamin pihak keluarga, kepala desa, dan Anggota DPR Aceh yang juga mantan Bupati Aceh Jaya Azhar Abdurrahman.

"Walaupun demikian, Polres Aceh Jaya akan tetap mengawasi dan memastikan bahwa bersangkutan menyalurkan keahliannya untuk kepentingan dan kemajuan yang positif," kata Kombes Pol Winardy.

Anggota DPR Aceh Azhar Abdurrahman mengucapkan terima kasih kepada Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya yang mendengar respons publik terhadap aktivitas Riski Fajar Ramadhan yang mampu merakit senjata api.

"Polda Aceh dan Polres Aceh Jaya sudah mempertimbangkan kasus yang menimpa Riski Fajar Ramadhan, sehingga bersangkutan dapat dibebaskan dengan alasan keadilan restoratif," ujar Azhar Abdurrahman.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021