Bupati Kabupaten Aceh Jaya T Irfan Tb menyatakan akan menutup usaha tambak yang beroperasi di wilayah setempat namun belum mengantongi izin, apalagi sampai limbah usahanya mencemari sungai sehingga merusak ekosistem.

“Kami akan segera mengambil tindakan, jika memang tidak mengurus izin maka akan kami tutup,” kata T Irfan Tb di Aceh Jaya, Jumat.

Tidak boleh ada yang tidak punya izin di Aceh Jaya, apalagi usaha yang berpengaruh dengan lingkungan, kita tidak akan menoleransi hal tersebut, katanya, melanjutkan.

Baca juga: DPMPTSP: Hanya dua tambak udang di Aceh Jaya yang miliki izin
Baca juga: Diduga tercemar limbah, ratusan ikan mati di sungai Aceh Jaya

Bupati menyesalkan sikap pihak Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) yang tidak melaporkan tentang adanya usaha tambak udang vaname yang membuang limbah ke aliran sungai sehingga membuat rusak ekosistem dan banyak ikan mati.

“Secara resmi tim kami dari DKP sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan ke kami terkait temuan di lapangan adanya pencemaran lingkungan, bahkan kami mengetahuinya dari media,” katanya.

Ini menjadi peringatan kepada DKP kenapa tidak menyampaikan kepada kami terkait hal tersebut, seharusnya mereka melaporkan hingga bisa kita ambil langkah cepat, kata bupati lagi.

Baca juga: Pemkab Aceh Jaya diminta tindak tambak udang yang cemari lingkungan

Bupati melanjutkan, pihaknya juga mengetahui dugaan pencemaran lingkungan dari limbah tambak udang vaname itu dari anggota DPRK Aceh Jaya yang telah turun ke lapangan bersama DKP dan dinas terkait lainnya.

“Kami mengharapkan tim yang berangkat bersama Komisi C DPRK Aceh Jaya untuk segera melaporkan kepada kami temuan di lapangan,” katanya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021