Sebanyak 26 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh dibebaskan setelah menerima program asimilasi pencegahan penularan COVID-19.

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Irhamuddin di Aceh Besar, Jumat, mengatakan ke-26 warga binaan tersebut merupakan penerima asimilasi kelompok kedua pada 2021.

"Sebelumnya, pada awal Februari lalu ada 16 narapidana yang dibebaskan setelah mendapat asimilasi. Dan kini, ada 26 warga binaan lagi yang mendapat asimilasi," kata Irhamuddin.

Irhamuddin menyebutkan 26 warga binaan yang menerima asimilasi tersebut dari berbagai kasus seperti narkotika, pencurian, maupun tindak pidana umum lainnya.

Irhamuddin mengatakan asimilasi bukan bebas murni. Asimilasi bisa dibatalkan jika si penerima melanggar perjanjian seperti melakukan kejahatan serta perilakunya meresahkan masyarakat.

"Kami ingatkan kepada para penerima asimilasi agar tetap mematuhi perjanjian. Jika tidak, kami akan kembalikan ke rutan ini untuk menjalani hukuman penuh. Kami pastikan bagi yang kembali tidak akan mendapat remisi," kata Irhamuddin.

Irhamuddin mengatakan ada tiga penerima asimilasi 2020 kembali lagi ke Rutan Banda Aceh karena mengulangi tindak pidana. Mereka yang kembali ini ditempatkan di sel khusus.

"Jangan disia-siakan program asimilasi ini. Warga binaan yang mendapat asimilasi akan terus dipantau oleh Balai Pemasyarakatan. Jadi, sekali lagi kami ingatkan jangan pernah kembali lagi ke rutan ini," kata Irhamuddin.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021