Masyarakat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menagih janji bupati Akmal Ibrahim terkait pembagian   tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi-Babahrot kepada sejumlah organisasi keagamaan di daerah itu.

 

“Janji itu disampaikan bupati saat pertemuan dengan pimpinan organisasi keagamaan beberapa waktu lalu,” kata Sekretaris Himpunan Ulama Daerah Aceh (HUDA), kabupaten Abdya, Tgk  Narusllah Ajja di Blangpidie, Sabtu.

 

Dimana, dalam pertemuan di Masjid Baitul Ghafur, Akmal berjanji tanah eks HGU di Babahrot akan dibagikan untuk Nahlatul Ulama (NU) Muhammadyah, Perti, dan Huda termasuk untuk Baitul Mal, Hafiq Quran serta untuk Badan Kemakmuran Masjid Agung Kabupaten Abdya

 

“Berhubung belum direaliasikan, maka kita harus menagihnya agar janji itu ditepati supaya beliau terbebas dari azab ingkar janji di yaumul mahsyar,” ucap pimpinan ponpes Madinatul Fata di Kecamatan Tanga-Tangan itu.

 

Bukan saja organisasi keagamaan, tetapi, anggota legislatif Kabupaten Abdya bersama LSM Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) juga menagih janji itu. Mereka mendesak bupati Akmal agar secepatnya membagikan lahan eks HGU tersebut kepada masyarakat penerima.

 

“Menurut hemat kami, bupati Akmal secepatnya membagikan tanah bekas HGU itu. Disamping dapat menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat, juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi Kabupaten Abdya kedepan,” kata ketua Pospera Abdya, Harmansyah

 

Apalagi, tambah Harmansyah dari 2.860 hektar luas lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang tidak diperpanjang izin oleh pemerintah itu, terdapat 1.960 hektar Tanah Objek Reporma Agraria dan 900 hektar untuk kebun plasma masyarakat.

 

“Bupati memiliki wewenang dalam menentukan penerima kebun plasma ini, jadi, harus secepatnya dibagikan. Berbeda dengan Tanah Objek Reforma Agraria harus ada surat pendelagasian dari Kementerian Agaria dan Tata Ruang, baru bisa dibagikan kepada masyarakat,”tuturnya

 

Disamping LSM, ketua Komisi  A DPRK Abdya, Sardiman juga meminta komitmen bupati Akmal Ibrahim untuk mewujudkan janji pembagian tanah bekas HGU PT Cemerlang Abadi yang pernah disampaikan pasca keluarnya putusan kasasi dari mahkamah agung terhadap tanah HGU tersebut

 

“Bupati sebaiknya segera membagikan lahan itu. Kami dewan mendukungnya, sehingga masyarakat tidak menungu-nunggu dan bertanya-tanya kapan lahan bekas HGU PT Cemerlang Abadi itu dibagikan.

 

Pewarta: Suprian

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021