Blangpidie (ANTARA) - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk mengeluarkan tausiah terkait larangan pergelaran hajatan atau walimah (kenduri) di badan jalan, karena fasilitas umum itu digunakan semua orang.
“MPU harus keluarkan tausiah itu. Tengku-tengku harus sampaikan pada masyarakat bahwa jalan umum itu jangan dijadikan sebagai tempat pergelaran hajatan atau pun walimah, karena kegiatan apapun yang mengganggu pengguna jalan itu dosa,”katanya di Blangpidie, Kamis
Pernyataan itu disampaikan Akmal Ibrahim dalam diskusi dengan puluhan anggota MPU Abdya usai menunaikan shalat Maqrib berjamaah di mushalla komplek Pendopo Bupati Kabupaten Abdya di Desa Geulumpang Payong, Kecamatan Blangpidie.
Akmal juga meminta MPU Abdya agar mensosialisasikan kepada masyarakat terkait larangan pembuatan alat pembatas kecepatan (Polisi tidur) di atas badan jalan, karena hal itu bisa membuat kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
“Jalanan umum merupakan fasilitas umum yang disediakan untuk semua orang. Sedangkan penggunaan badan jalan untuk walimah, untuk menjemur padi (gabah) itu untuk kepentingan pribadi. Jadi, bukan pahala yang diraih, malah dosa yang didapatkan,” katanya menambahkan.
MPU Abdya juga harus sampaikan pada warga bahwa minta sedekah boleh-boleh saja, asalkan tidak mengganggu pengguna jalan raya, karena jalan itu merupakan fasilitas umum yang setiap saat dilewati banyak orang.
Ia juga berharap kepada para tengku-tengku untuk tidak saling menyalahkan sesama, dan bila ada perselisihan pendapat sesama ulama maka harus kembali pada Al-Quran dan Hadist.
Sekretaris MPU Abdya, T Marzan mengatakan bahwa waktu dekat pihak MPU akan segera mengeluarkan dua tausiah, baik terkait dengan pengutipan dana di jalan umum, maupun tentang infak ataupun zakat dari hasil tanaman perkebunan.
“Insya Allah waktu dekat kita keluarkan dua tausiah ini sekaligus kita lakukan sosialisasi pada masyarakat agar warga sadar bahwa menjemur padi di atas badan jalan umum dan membuat polisi tidur itu tidak boleh karena dapat mengganggu pengguna jalan,”katanya