Blangpidie (ANTARA) - Ketua DPRK Aceh Barat Daya, (Abdya) Nurdianto melantik dan mengambil sumpah jabatan Zulkarnain sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Legislatif Kabupaten sisa periode 2019-2024 menggantikan Zul Irfan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Ketua DPRK Abdya, Nurdianto mengatakan, pelantikan Zulkarnain berdasarkan surat keputusan Gubernur Aceh nomor 171.1/657/2022 tertanggal 18 April 2022 tentang peresmian dan pergantian antar waktu anggota DPRK Abdya sisa masa jabatan 2019-2024.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah Zulkarnain dilakukan dalam sidang paripurna PAW disaksikan Bupati Akmal Ibrahim, para pejabat dan masyarakat di gedung DPRK Abdya di Gampong Keude Paya di Blangpidie, Senin
Nurdianto berharap saudara anggota DPRK yang baru yaitu Zulkarnain selalu diberikan kemudahan dan kelancaran dalam mengemban tugas-tugas serta fungsi selaku penyambung lidah rakyat.
Bupati Abdya Akmal Ibrahim mengatakan, bahwa setelah Zulkarnain dilantik dan mengucapkan sumpah jabatan maka yang bersangkutan telah sah menjadi anggota DPR Kabupaten Abdya.
“Pak Zulkarnain sudah sah menjadi anggota DPRK setelah mengucapkan sumpah, dan selamat mengemban amanah sebagai wakil rakyat,” kata Akmal
Akmal menyebutkan, dengan hadirnya sosok Zulkarnain di DPRK Abdya, semoga dapat menjadi energi baru dan awal baik dalam pemerintahan Kabupaten Abdya.