Blangpidie (ANTARA) -
Blangpidie (ANTARA) -Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Akmal Ibrahim mengeluarkan surat edaran penetapan hari meugang Idul Fitri 1443 Hijriah yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2021
"Meugang jatuh pada hari Ahad sebagaimana surat edaran Bupati Abdya nomor 450/604 tentang pelaksanaan meugang Idul Fitri 2022 ",kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdya, Indra Darmawan di Blangpidie, Senin.
Selain menetapkan hari “meugang”, dalam surat edaran tersebut Bupati Akmal juga menganjurkan titik lokasi penjualan daging meugang harus di tempat yang aman, bersih dan tidak menganggu arus lalulintas dilingkungan masing-masing.
"Kemudian, ternak yang akan dipotong harus sehat dan bebas dari penyakit menular yang dibuktikan dengan surat dari petugas kesehatan hewan pada dinas Pertanian dan Pangan Abdya" katanya
Selanjutnya, bagi masyatakat Gampong yang melakukan pemotogan hewan ternak pada hari meugang agar selalu mengunakan masker. Camat dan Dinas Pertanian harus kerjasama memantau jalannya hari meugang di Abdya.
"kalau penetapan 1 syawal 1443 H, (lebaran idul fitri) itu tetap berpedoman pada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama, " ujarnya
Bupati Abdya tetapkan sejumlah ketentuan di hari "meugang" Idul Fitri 2022
Senin, 25 April 2022 16:09 WIB