Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro meminta masyarakat di daerah itu untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

"Ini sudah mulai memasuki musim kemarau. Kami minta jangan ada warga yang membuka lahan dengan cara dibakar," kata AKBP Eko Widiantoro di Aceh Timur, Minggu. 

Menurut Kapolres pembakaran hutan dan lahan akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi karena kabut asap yang ditimbulkan,.

Selain itu, AKBP Widiantoro menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemantauan khususnya serta meningkatkan patroli guna mencegah kebakaran hutan dan lahan. 

AKPB Widiantoro juga mengajak peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah desa dan lainnya, agar ikut berperan dalam mengantisipasi karhutla di wilayah hukum Polres Aceh Timur. 

“Saya tegaskan, jika ada warga yang membakar hutan dan lahan, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan,” kata AKBP Eko Widiantoro

Kapolres Aceh Timur itu menyebutkan pelaku pembakaran hutan dan lahan bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. 

Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyebutkan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. 

Kemudian, Pasal 78 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan lima tahun dengan denda maksimal Rp1,5 miliar. 

Berikutnya, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan. Pasal 8 Ayat (1) menyebutkan seseorang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

Serta, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. 

“Kami berharap tidak ada karhutla di wilayah hukum Polres Aceh Timur. Tentunya ini bisa terwujud atas kerja sama dan peran semua pihak dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada pemilik kebun agar tidak membakar lahannya." kata AKBP Eko Widiantoro.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021