Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur meminta Badan Wakaf Indonesia (BWI) segera menyelesaikan seluruh tanah Wakaf yang bersengketa, sehingga kedudukan tanah wakaf benar-benar bermanfaat sesuai dengan UU Wakaf.

"Banyak persoalan yang perlu dituntaskan, antara lain persoalan sengketa tanah wakaf dan pembuatan SK Nazir Wakaf," kata Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur Salman dalam rapat koordinasi dengan BWI Aceh Timur di Idi, Rabu.

Salman juga berharap BWI menyosialisasikan UU Wakaf, dan menggelar pelatihan nazir Wakaf serta memperbanyak Wakaf produktif. 

"BWI adalah lembaga independen untuk pengembangan wakaf di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf," katanya. 

Oleh karenanya diharapkan ke depan BWI Aceh Timur agar menyelesaikan sengketa tanah wakaf di masyarakat. Pengurus wakaf harus yang ahli, supaya masalah terkait wakaf selesai dengan baik dan sejalan dengan ketentuan.

Salman juga meminta BWI agar dapat terus melakukan sinergitas dengan Kemenag Aceh Timur, supaya meminimalisir masalah-masalah yang terkait di masyarakat. 

"Mari kita sama-sama menuntaskan persoalan Wakaf, sehingga harta wakaf benar-benar berada dalam pengelolaan yang benar dan sehat," kata Salman.

Pewarta: Hayaturrahmah

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021