Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu membidik sindikat atau jaringan mafia tanah yang meresahkan karena telah sering melakukan penyerobotan tanah milik warga secara ilegal.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, Senin mengatakan, modus yang dilakukan yaitu dengan menerbitkan sertifikat tanah yang diserobot dan kemudian dijual per kavling.

"Sementara ini kami sudah menetapkan empat orang tersangka yang diduga mafia tanah. Selain itu kami juga cukup banyak menerima laporan dari warga yang tanahnya diserobot," kata Sudarno.

Berdasarkan pengakuan salah satu korban dalam laporannya ke Polda Bengkulu menyebut jika tanah miliknya yang ditanami 120 batang kelapa sawit telah diserobot oleh pihak tak bertanggung jawab.

Korban mengaku terkejut saat melihat tanaman sawit miliknya sudah tidak ada lagi dan kebunnya telah diratakan dengan alat berat.

Tidak hanya itu, tanah milik korban juga telah dipagari dan bahkan telah dibagi menjadi 42 kavling yang dijual dengan harga bervariasi.

"Dalam kasus itu korban mengaku rugi sekitar Rp300 juta. Kami sudah terima laporannya dan sekarang sedang didalami oleh penyidik. Kemungkinan juga ada korban-korban lainnya," ucap Sudarno.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif mengatakan penyelidikan mafia tanah ini akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bengkulu.

Kata Teddy, BPN Provinsi Bengkulu bahkan meminta salah satu kasus agar diangkat dan dijadikan laporan pra operasi kasus mafia tanah.

"Penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan pra operasi mafia tanah," demikian Teddy.

Pewarta: Carminanda

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021