Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (Stikes) Darusalam Lhokseumawe, Aceh, mendesak, Satpol-PP dan WH Lhokseumawe segera melaksanakan putusan Mahkamah Syariah terkait proses hukum terhadap dua terduga khalwat.

Desakan tersebut disampaikan kuasa hukum Stikes Darussalam Lhokseumawe Albariatul Khoir Hasibuan dan Muhammad Juang Rambe di Lhokseumawe, Rabu.

"Kami mendesak Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe profesional menjalankan tugas, termasuk dalam penyidikan terhadap dua terduga pelanggar jarimah khalwat yakni RJ (25) dan FH (23) warga Kota Lhokseumawe," kata Albariatul Khoir Hasibuan.

RJ dan FH ditangkap masyarakat saat berduaan tanpa ikatan pernikahan di laboratorium Stikes Darussalam Lhokseumawe pada 16 September 2020. Keduanya sempat diamankan Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe..

Albariatul Khoir Hasibuan mengatakan Mahkamah Syariah Lhokseumawe telah memutuskan permohonan praperadilan Stikes Darussalam Lhokseumawe untuk melanjutkan proses penyidikan yang telah dihentikan oleh Satpol-PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Atas dasar hukum tersebut, kata dia, kedua terduga pelanggar jarimah khalwat harus ditangkap, ditahan dan selanjutnya memberkas perkara dan menyerahkannya kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.

"Kami melihat ada kekeliruan dalam hal penegakan qanun yang dilakukan Satpol PP dan WH Lhokseumawe, maka kami mengajukan praperadilan untuk menguji kebenarannya," kata Albariatul Khoir Hasibuan.

Ia mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Satpol PP dan WH Lhokseumawe perihal agar melaksanakan putusan tersebut dan surat permohonan pemberitahuan perkembangan hasil perkara.

Sebab, menurut Albariatul Khoir Hasibuan, putusan Mahkamah Syariah telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun, hingga kini putusan pengadilan tersebut belum ditindaklanjuti Satpol PP dan WH Lhokseumawe.

"Sampai hari ini, pihak Satpol PP dan WH Lhokseumawe tidak mengindahkan perihal putusan dan surat yang kami kirimkan tersebut," kata  Albariatul Khoir Hasibuan.
 

Pewarta: Dedy Syahputra

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021