Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Singkil meringkus seorang bandar dan dua kurir serta mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat mencapai 20,7 kilogram.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Mike Hardy Wirapraja melalui Kasatresnarkoba Iptu Darmi Arianto Manik di Singkil, Kamis, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Singkil.

"Ketiga pelaku SA (23), FL (20), dan DU (32). Pelaku SA dan FL diduga sebagai kurir. Sedangka DU diduga sebagai bandar. Penangkapan ketiganya berdasarkan informasi masyarakat," kata Iptu Darmi Arianto Manik.

Iptu Darmi Arianto Manik mengatakan pengungkapan kasus narkoba tersebut berawal laporan masyarakat yang menyebutkan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di sebuah terminal di Aceh Singkil pada Kamis (4/3) pukul 20.00 WIB.

Satresnarkoba Polres Aceh menindaklanjuti informasi dengan mengerahkan tim ke terminal tersebut. Setelah menyelidiki informasi tersebut, polisi menangkap SA (23) dan FL (20).

"Ketika digeledah, ditemukan sebungkus narkotika jenis ganja di celana dan tiga paket besar lainnya dalam bagasi sepeda motor pelaku dengan berat mencapai 287 gram," kata Iptu Darmi Arianto Manik.

Dari keterangan kedua pelaku, polisi menangkap DU, diduga sebagai bandar di rumahnya pada Jumat (5/3) pukul 01.30 WIB. Polisi menemukan 20 bal ganja dengan berat mencapai 20,5 kilogram.

"Ketiga pelaku diamankan di Polres Aceh Singkil. Para pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam hingga seumur hidup," kata Iptu Darmi Arianto Manik.
 

Pewarta: Fakhrul Razi Anwir

Editor : M.Haris Setiady Agus


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021