Empat pria diamankan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Provinsi Aceh karena membuat video TikTok yang diiringi lagu dangdut di halaman masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh. 

"Mereka diamankan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kita untuk pemeriksaan. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," kata Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP dan WH Aceh Marzuki di Banda Aceh, Senin.

Marzuki mengatakan, empat pria yang berasal dari berbagai daerah di Aceh tersebut sudah lama dipantau Satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu. 

Saat pemeriksaan, kata Marzuki, keempat pria itu mengaku membuat video TikTok karena sedang ngetrend saat ini, sehingga sambil duduk santai di halaman masjid mereka bermain TikTok yang diiringi musik dangdut. 

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Marzuki menyampaikan, terhadap empat pria itu sudah dibuatkan surat pernyataan tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan ini. 

Kemudian, mereka juga disanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya. 

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," kata Marzuki.

 

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021