Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh telah mengamankan sebanyak 71 tersangka penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu tiga bulan selama 2021.

"Terhitung 5 Januari hingga 16 Maret 2021, personel Satresnarkoba sudah menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika sebanyak 71 orang dengan 53 laporan polisi," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Kridiyanto saat menggelar jumpa pers, di Mapolresta setempat, Selasa.

Joko mengatakan, para tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut ditangkap diberbagai lokasi dengan kasus berbeda, diantaranya sembilan ganja, 43 kasus sabu dan seorang pil ekstasi. 

"Dari 71 tersangka, barang bukti yang diamankan seberat 617,99 gram ganja, 153,52 gram sabu serta 31 butir pil ekstasi," ujarnya.

Keseluruhan para tersangka tersebut memiliki modus operandi seperti menguasai, menyimpan, memiliki atau menyediakan narkotika untuk orang lain.

Selain itu, Joko menyebutkan para tersangka memiliki usia 15 -18 tahun sebanyak dua orang, 18-35 tahun 53 orang dan lebih dari 35 tahun sebanyak 16 orang. 

Sedangkan untuk pekerjaan para tersangka sangat bervariasi, aparatur sipil negara (ASN) satu orang, swasta empat, wiraswasta 28, petani satu, pelajar dua, buruh empat dan yang paling banyak mahasiswa yakni mencapai 30 orang.

"Dari para tersangka itu juga ada satu orang perempuan yakni  ibu rumah tangga (IRT) terkait kasus penggunaan pil ekstasi," kata Joko.

Untuk para tersangka melanggar Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021