Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Tengah menandatangani perjanjian kerja guna membentuk kampung sadar adminduk (Kaminduk) pada 2021.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah Mustafa Kamal, Kamis, mengatakan sesuai perjanjian kerja yang telah ditandatangani di hadapan bupati pada Rabu (17/3) lalu, pihaknya menargetkan pembentukan 30 Kaminduk pada tahun ini.

"Tujuannya guna mewujudkan tertib kelola administrasi lependudukan (Adminduk) serta upaya memberikan pelayanan yang efektif dan efisien," kata Mustafa Kamal di Aceh Tengah.

Menurut dia kampung yang dikategorikan sadar Adminduk memiliki indikator tertentu, di antaranya cakupan perekaman dan kepemilikan KTP elektronik, cakupan kepemilikan akte kelahiran, dan kartu identitas anak (KIA) di atas rata-rata nasional.

Selain itu, lanjut dia, juga ditandai dengan peran aktif aparat kampung dalam pengurusan Adminduk warga yang sudah dilakukan secara daring (online) serta tingkat validitas data yang lebih baik.

"Program Kaminduk sudah mulai dirintis pada akhir tahun lalu dan sudah diluncurkan bupati pada tanggal 17 Agustus 2020, berikutnya sesuai dengan perjanjian kerja tahun 2021 ini kita targetkan 30 kampung dapat terwujud," katanya.

"Upaya membentuk Kaminduk juga didukung oleh Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dengan penyelenggaraan pelatihan bagi petugas registrasi kampung (PRK) pada medio Februari lalu," kata Mustafa.

Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar mengatakan bahwa program Kaminduk merupakan solusi yang tepat untuk mempermudah masyarakat mendapatkan dokumen sekaligus memperbaharui data kependudukan.

Kata dia dokumen kependudukan merupakan syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik, sementara data yang terbaru menjadi landasan agar perencanaan pembangunan dapat dilakukan dengan tepat sasaran.

"Walaupun tahun ini targetnya cuma 30 kampung, tapi kami minta Disdukcapil untuk melampaui target, terutama kampung yang jauh dari ibu kota kabupaten agar menjadi prioritas," katanya.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021