Banda Aceh (ANTARA) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menyatakan lima daerah atau kabupaten kota di provinsi ujung barat Indonesia tersebut belum menetapkan pasangan calon (paslon) kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024.
Ketua KIP Provinsi Aceh Agusni AH di Banda Aceh, Kamis, mengatakan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih hasil pemilihan 2024 tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka masing-masing KIP kabupaten kota.
"Hari ini, dilakukan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih secara serentak. Namun, di lima kabupaten kota di Aceh belum dapat menetapkan paslon kepala daerah terpilih karena ada perselisihan hasil," katanya.
Baca juga: KIP Simeulue tetapkan bupati dan wakil bupati terpilih
Lima kabupaten kota yang belum menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, baik bupati dan wakil bupati maupun wali kota dan wakil wali kota, yakni Kabupaten Bireuen dan Kabupaten Aceh Timur. Serta Kota Sabang, Kota Lhokseumawe, dan Kota Langsa.
Agusni AH menyebutkan penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih belum dapat dilakukan di lima kabupaten kota tersebut karena ada perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi.
"Sedangkan di 18 kabupaten kota lainnya di Aceh, termasuk KIP Provinsi Aceh, sudah menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih. Penetapan tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka masing-masing KIP," kata Agusni AH.
Agusni AH menyebutkan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih tersebut berdasarkan perintah KPU RI berdasarkan surat Mahkamah Konstitusi.
Di mana, kata dia, Mahkamah Konstitusi menyebutkan untuk daerah yang tidak ada sengketa perselisihan hasil pilkada agar segera menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Baca juga: KIP Aceh Besar tetapkan bupati terpilih dari jalur independen
"Setelah penetapan pasangan calon terpilih, KIP kabupaten kota maupun KIP Provinsi, menyerahkan berita acara penetapan kepada lembaga legislatif," kata Agusni AH menyebutkan.
Selanjutnya, lembaga legislatif menyampaikan ke Menteri Dalam Negeri guna penetapan surat keputusan sebagai bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota periode 2025-2030.
"Setelah ada SK, baru ada pelantikan. Terkait pelantikan, itu merupakan kewenangan DPR Aceh untuk gubernur dan DPR kabupaten kota untuk bupati dan wali kota," kata Agusni AH.
Baca juga: Muzakir Manaf - Fadhullah ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih
Baca juga: Sah, Illiza - Afdhal ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih 2025-2030