Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar memimpin rapat pembahasan permohonan hibah tanah Belang Bebangka di kawasan setempat yang kini masih berstatus hak pakai nomor satu oleh Pemerintah Aceh, agar dapat dialihkan menjadi milik daerah.

Shabela Abubakar menginstruksikan agar Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Kabupaten Aceh Tengah dapat mengidentifikasi secara rinci tentang kondisi faktual di lapangan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau pengakuan kepemilikan di objek tanah yang dimohonkan tersebut.

"Yang paling penting kita ketahui saat ini adalah berapa luas tanah sesungguhnya, berapa yang telah berdiri bangunan milik pemerintah, dan juga yang telah dipakai oleh masyarkat," kata Shabela Abubakar di Aceh Tengah, Kamis.

Ia juga menginstruksikan agar gugus tugas, khususnya Dinas Pertanahan serta BPN Aceh Tengah untuk dapat menyusun kronologis tanah, pemetaan, dan potensi konflik serta program pemanfaatan di atas tanah yang diusulkan untuk kemudian disampaikan kepada Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria Provinsi Aceh di Banda Aceh.

"Terus tingkatkan koordinasi dengan instansi terkait di Provinsi Aceh dan DPRK Aceh. Hal ini harus segera ditindaklanjuti, guna mengantisipasi melebarnya konflik pencaplokan tanah dan lahan yang lebih luas lagi, serta menghindari pertikaian antar kelompok masyarakat," kata Shabela.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Aceh Tengah Sarwa Jalami menyatakan bahwa perkembangan usulan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah terkait permohonan hibah tanah tersebut telah dalam proses penelaahan Gubernur Aceh dan DPRA.

Menurut dia sesuai dengan koordinasi terakhir dengan Dinas Keuangan Aceh, disebutkan bahwa Gubernur Aceh telah menyampaikan surat ke DPRA terkait persoalan tersebut, namun pihaknya belum menerima tembusan atau petikan surat itu.

Untuk diketahui, tanah hak pakai nomor satu milik Pemerintah Aceh itu berada di kawasan Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah atau tepatnya berada dalam tiga wilayah kampung yakni Kampung Jurusen, Kampung Simpang Kelaping, dan Kampung Kung.

Kepala BPN Aceh Tengah Husni selaku Ketua Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria  Aceh Tengah menyebutkan bahwa sejak bergulirnya usulan permohonan pengalihan kepemilikan tanah hak pakai nomor satu itu, telah dilakukan pendataan maupun pengukuran sebanyak empat kali.

Dia menyebut bahwa luas keseluruhan tanah berdasarkan bukti kepemilikan tanah hak pakai nomor satu tersebut juga telah dilakukan indentifikasi objek secara global.

"Yang diketahui di Kampung Jurusen ada 10 objek, di Kampung Simpang Kelaping 13 objek, dan di Kampung Kung terdapat satu objek yang telah diduduki atau dipakai, dengan luasan total mencapai 38 hektare," katanya.
 

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021