Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya menangkap pria berinisial S (33) yang diduga pelaku penganiayaan terhadap seorang bayi berumur 36 hari hingga meninggal dunia di Desa Tuwi Kareung, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, pada Kamis (25/3).
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku merupakan kakek tiri korban. Polisi langsung mengamankan S usai mendapatkan laporan dari warga.
"Benar ada bayi 36 hari meninggal dunia, hasil penyelidikan awal kita memang diduga dibunuh oleh kakek tirinya," katanya di Aceh Jaya.
Baca juga: Diduga dianiaya kakek, bayi di Aceh Jaya meninggal dunia
Ia menyebutkan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Aceh Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan bayi tersebut.
"Memang hasil penyelidikan awal pelaku sudah mengakui perbuatannya, untuk motif masih kita dalami," kata Miftahuda Dizha Fezuono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pelaku merupakan kakek tiri korban. Polisi langsung mengamankan S usai mendapatkan laporan dari warga.
"Benar ada bayi 36 hari meninggal dunia, hasil penyelidikan awal kita memang diduga dibunuh oleh kakek tirinya," katanya di Aceh Jaya.
Baca juga: Diduga dianiaya kakek, bayi di Aceh Jaya meninggal dunia
Ia menyebutkan saat ini pelaku sudah berada di Mapolres Aceh Jaya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait motif pembunuhan bayi tersebut.
"Memang hasil penyelidikan awal pelaku sudah mengakui perbuatannya, untuk motif masih kita dalami," kata Miftahuda Dizha Fezuono.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021