Tumpang tindih pengelolaan aset antara Pemerintah Kota Banda Aceh dengan Pemerintah Aceh tuntas dilakukan proses pengalihannya setelah dimediasi Ketua KPK Firli Bahuri. 

"Alhamdulillah hari ini pengalihan aset antara Pemko dengan Pemprov Aceh selesai dilakukan. Kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Firli Bahuri dan Bapak Gubernur Nova Iriansyah," kata Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman, di Banda Aceh, Jumat. 

Penandatanganan dokumen pengalihan beberapa aset tersebut dilakukan langsung Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.

Sebagaimana diketahui, proses pengalihan beberapa aset antara Pemko dan Pemprov telah disepakati dalam pertemuan di gedung KPK Jakarta, 11 Februari lalu. 

Menindaklanjuti pertemuan di KPK, kemudian dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) di Aula Serbaguna Kantor Gubernur Aceh hari ini. 

Kata Aminullah, ada delapan objek yang diserahterimakan yakni Gedung Banda Aceh Convention Hall (BACH) di Lampineung yang akan dikelola oleh Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga akan mengelola Rumoh Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue. 

Sementara itu, Stadion Dimurthala Lampineung, SDN 47, Rumah Dinas Wali Kota, Pasar Al-Mahirah Lamdingin dan Cold Storage diserahkan oleh Pemerintah Aceh kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyampaikan apresiasi atas suksesnya proses pengalihan aset tersebut. Ia mengatakan langkah yang dilakukan Pemprov Aceh dan Pemko Banda Aceh dapat jadi contoh bagi daerah lain yang memiliki permasalahan yang sama terkait pengelolaan aset daerah.

Nova juga menyampaikan apresiasi kepada KPK dan Wali Kota Aminullah yang telah pro aktif sehingga proses pengalihan aset dapat diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Rahmat Fajri

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021