Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Banda Aceh memusnahkan sejumlah barang seludupan yang diamankan sejak kurun waktu setahun. 

Pemusnahan dipusatkan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah yang dibuat khusus serta menghancurkannya guna menghilangkan fungsi barang.

"Barang yang dimusnahkan ini merupakan barang milik negara hasil penindakan kepabeanan dan cukai kurun waktu Januari hingga Desember 2020," kata Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh Heru Djatmika Sunindya.

Adapun barang penindakan kepabeanan yang dimusnahkan tersebut kosmetik, minuman mengandung etil alkohol, rokok, alat permainan orang dewasa. Serta busur, anak panah, pakaian bekas, telepon genggam, dan rokok

"Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp82 juta dengan potensi negara sebesar Rp30 juta. Barang-barang tersebut jika  beredar di masyarakat memiliki dampak sosial dan ekonomis yang tidak bisa dinilai secara ekonomis," kata Heru Djatmika Sunindya.

Heru Djatmika Sunindya mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut sebagian besar diamankan dari Kantor Pos yang dikirim dari luar negeri. Barang tersebut diamankan yang dilarang masuk ke Indonesia serta tidak berizin.

"Sedangkan rokok yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar tim Bea Cukai ke beberapa pasar tradisional di wilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Banda Aceh," kata Heru Djatmika Sunindya.

Heru Djatmika Sunindya mengatakan barang eks impor yang dimusnahkan tersebut sudah mendapat izin dan persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh.

"Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal dari luar negeri. Kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama memberantas peredaran barang ilegal," kata Heru Djatmika Sunindya.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021