Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh beserta jajaran menyita 2,6 juta batang lebih rokok ilegal sepanjang Januari hingga Maret 2024.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh Leni Rahmasari di Banda Aceh, Selasa, mengatakan rokok ilegal tersebut disita, baik dalam operasi pasar maupun pencegahan penyelundupan.
"Ada sebanyak 2,6 juta batang lebih rokok ilegal yang disita sejak Januari hingga 20 Maret 2024. Rokok tersebut disita karena dijual tanpa cukai, sehingga merugikan penerimaan negara," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal Rp1,3 miliar di Aceh Timur
Leni Rahmasari menyebutkan nilai perkiraan rokok ilegal tersebut mencapai Rp4,82 miliar. Sedangkan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut mencapai Rp3,55 miliar.
Leni Rahmasari menyebutkan penindakan dan penyitaan rokok ilegal yang terbanyak dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Langsa.
"Jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 2,4 juta batang. Sedangkan perkiraan nilai barang mencapai Rp4,48 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar," kata Leni Rahmasari.
Berikut, Kantor Bea Cukai Banda Aceh dengan jumlah rokok ilegal yang disita sebanyak 60.004 batang. Perkiraan nilai barang mencapai Rp129,26 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp89,92 juta.
Kemudian, Kantor Bea Cukai Meulaboh dengan jumlah rokok ilegal sebanyak 34.964 batang. Perkiraan nilai barang Rp11,92 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp18,32 juta.
Berikut, penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dengan jumlah sebanyak 27.947 batang. Sedangkan perkiraan nilai barang mencapai Rp44,15 juta dan potensi kerugian negara Rp38,17 juta.
Sementara, penindakan dilakukan Kantor Wilayah DJBC Provinsi Aceh sebanyak 25.400 batang dengan nilai sebesar Rp37,25 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp20,18 juta.
Sedangkan penindakan dilakukan Kantor Bea Cukai Sabang sebanyak 6.020 batang di dengan nilai Rp112,64 juta serta potensi kerugian negara sebesar Rp6,96 juta.
"Penindakan tersebut untuk melindungi produksi rokok legal dalam negeri. Kami mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal," kata Leni Rahmasari.
Baca juga: Bea Cukai musnahkan 1,2 juta batang rokok ilegal di Aceh Barat
Bea cukai sita 2,6 juta batang rokok ilegal di Aceh
Selasa, 26 Maret 2024 18:02 WIB