Polres Subulussalam,Aceh, menjerat bandar judi tebak nomor buntut toto gelap (togel) dengan qanun qanun jinayat yang ancaman hukumnya mencapai 45 kali cambuk.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satreskrim Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, Rabu, mengatakan tersangka bandar judi togel tersebut berinisial ZA (34).
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka ZA tahap satu kepada JPU. Tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Ipda Deno Wahyudi.
BACA: Polres Subulussalam ciduk pelaku judi togel
Ipda Deno Wahyudi mengatakan tersangka ZA tertangkap tangan sedang menulis judi togel dengan menerima sejumlah uang dari tersangka IR yang ingin memasang angka togel, di kawasan Terminal Subulussalam.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat cambuk sebanyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.
BACA: Polisi ringkus bandar judi togel
Sedangkan tersangka IR dijerat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni dan atau penjara 12 bulan.
"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Subulussalam hingga berkas perkaranya dinyatakan P-21. Setelah dinyatakan P-21, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU," pungkas Ipda Deno Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kepala Satreskrim Ipda Deno Wahyudi di Subulussalam, Rabu, mengatakan tersangka bandar judi togel tersebut berinisial ZA (34).
"Kami sudah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka ZA tahap satu kepada JPU. Tersangka dijerat Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ungkap Ipda Deno Wahyudi.
BACA: Polres Subulussalam ciduk pelaku judi togel
Ipda Deno Wahyudi mengatakan tersangka ZA tertangkap tangan sedang menulis judi togel dengan menerima sejumlah uang dari tersangka IR yang ingin memasang angka togel, di kawasan Terminal Subulussalam.
Tersangka ZA dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman uqubat cambuk sebanyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni dan atau penjara paling lama 45 bulan.
BACA: Polisi ringkus bandar judi togel
Sedangkan tersangka IR dijerat melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman uqubat cambuk 12 kali atau denda 120 gram emas murni dan atau penjara 12 bulan.
"Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Subulussalam hingga berkas perkaranya dinyatakan P-21. Setelah dinyatakan P-21, berkas perkara beserta barang bukti dilimpahkan ke JPU," pungkas Ipda Deno Wahyudi.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021