Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam yang mencuri ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara.
"Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara," kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh kapal pengawas perikanan Orca 03.
Menurut dia, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Antam menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, kapal pengawas perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.
Oleh sebab itu, ujar dia, penangkapan ini merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Pung Nugroho.
Berdasarkan data KKP, dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Trenggono di KKP, telah diamankan hingga sebanyak 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021
"Kapal pengawas perikanan Orca 03 telah melakukan penangkapan terhadap KG 9307 TS dan KNF 7727 di Laut Natuna Utara," kata Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang juga Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dalam rilis yang diterima di Jakarta, Senin.
Ia memaparkan kedua kapal yang mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl diamankan oleh kapal pengawas perikanan Orca 03.
Menurut dia, penangkapan kedua kapal ikan asing ilegal tersebut semakin mempertegas komitmen KKP di bawah kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono yang selalu menindak tegas dan tidak berkompromi dengan para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.
Antam menyampaikan bahwa dalam penangkapan tersebut, kapal pengawas perikanan Orca 03 yang dinakhodai oleh Kapten Mohammad Ma’ruf mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya kapal, alat tangkap, peralatan navigasi, peralatan komunikasi serta ikan hasil tangkapan.
Selain itu, lanjutnya, sebanyak 21 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam juga turut diamankan.
“Kami memastikan bahwa proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menjelaskan bahwa kapal tersebut diketahui mengoperasikan alat penangkapan ikan pair trawl yang ditarik dengan dua kapal sehingga memiliki efek merusak yang besar.
Oleh sebab itu, ujar dia, penangkapan ini merupakan upaya KKP untuk melindungi sumber daya perikanan dan lingkungan perairan di Laut Natuna Utara.
“Alat tangkap ini selektivitasnya rendah, sapuannya lebar, jadi ikan-ikan besar dan kecil akan tertangkap semua,” ujar Pung Nugroho.
Berdasarkan data KKP, dalam 100 hari kepemimpinan Menteri Trenggono di KKP, telah diamankan hingga sebanyak 67 kapal perikanan yang terdiri dari 5 kapal berbendera Malaysia dan 2 kapal berbendera Vietnam yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, serta 60 kapal ikan berbendera Indonesia yang melanggar ketentuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021