Seorang pria berinisial DE (31) warga Desa Padang Datar, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap polisi, karena mencuri satu unit mesin boat tempel di gudang ikan TPI kabupaten setempat.

Kepolres Aceh Jaya AKBP Harlan Amir melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan korban atas nama Umrizal, dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Kejadian tersebut terjadi pada Rabu 31 Maret 2021 sekira pukul 01.35 wib bertempat di gudang ikan TPI Desa Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya,” katanya di Calang, Senin.

Ia menjelaskan tersangka mengangkut satu unit barang bukti mesin boat stempel 15 pk merk yamaha itu menggunakan mobil penumpang merk KIA travello yang telah dipesan sebelumnya dengan tujuan Kota Medan, Sumatera Utara.

Namun, tambah dia, kenderaan tersebut hanya sampai ke Kota Subulussalam, setiba disana terduga menunggu angkutan umum lain di sebuah rumah makan untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Medan.

“Tim Resmob kita melakukan pengejaran setelah mendapatkan informasi tersangka berada di Kota Subulussalam dan kita berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Subussalam guna melaksanakan penyelidikan gabungan,” katanya.

Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Kamis  01 April 2021 sekira pukul 03.00 WIB di rumah makan Awak Awai Kota Subulussalam,” katanya lagi.

Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Aceh Jaya mengamankan barang bukti satu unit mesin boat stempel 15 pk merk yamaha warna grey dan membawa tersangka ke Polres Aceh Jaya guna melakukan penyidikan lebih lanjut.

“Untuk tersangka disangkakan dengan pasal 363 KUHP Jo 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.
 

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Khalis Surry


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021