Bireuen, 2/12 (Antaraaceh) - Pemerintah Kabupaten Bireuen, Aceh, mengalokasikan dana senilai Rp653 juta untuk partai politik lokal dan nasional yang meraih kursi di DPRK setempat pada Pemilu legislatif 2014.
"Berkas administrasi pengamprahan sudah kami verifikasi dan serahkan ke DPKKD untuk proses pencairan, selanjutnya wewenang dinas keuangan," kata Kepala Badan Kesbang dan Politik Kabupaten Bireuen Sulaiman Azis di Bireuen, Selasa.
Dia mengatakan pada tahun 2014, dana bantuan keuangan bagi parpol itu terbagi dua item sebab ada transisi antar periode, yaitu untuk parpol periode 2009-2014 yang sudah berakhir untuk selama 8 bulan Rp399,1 juta, lalu  kepada 10 parpol periode 2014-2019 untuk empat bulan Rp254,7 juta.
Sulaiman mengatakan parpol penerima bantuan keuangan itu harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) tahun sebelumnya, selain melengkapi syarat administrasi sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam aturan.
Bantuan tersebut, kata Sulaiman sudah diatur sedemikian rupa dengan aturan termasuk untuk penghitungan besaran yang diterima setiap parpol yang memiliki kursi di DPRK sudah ada rumusnya.
Dasar hukum bantuan keuangan untuk partai politik itu yaitu PP Nomor 83 Tahun 2012 tentang perubahan atas PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol dan Permendagri Nomor 24 tahun 2013 tentang tata cara pencairan bantuan keuangan tersebut.

Pewarta:

Editor : Antara Aceh


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014