Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya berhasil mengamankan uang tunai mencapai jutaan rupiah dari tangan tiga pelaku diduga agen chip domino yang sebelumnya ditangkap di sejumlah kawasan di Kecamatan Darul Makmur.

“Ada jutaan rupiah uang tunai yang kita amankan, pelaku juga masih kita periksa untuk dimintai keterangan di Mapolres,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Reskrim AKP Machfud di Suka Makmue, Senin malam.

Ada pun uang tunai yang diamankan dari pelaku pertama yakni FE (20). Polisi mengamankan uang tunai masing-masing sebesar Rp2,8 juta, Rp835 ribu, Rp305 ribu yang disimpan di tiga buah dompet.

Kemudian polisi juga mengamankan uang tunai dari RS (24) sebesar Rp385 ribu, serta Rp1,7 juta dari pelaku AB (40).

AKP Machfud juga menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku karena berdasarkan hasil penyelidikan sementara ketiganya diduga melakukan, ikut serta, membantu dan menyediakan fasilitas judi jenis permainan/aplikasi gim daring Higgs Domino yang telah diharamkan oleh ulama di Aceh.

“Ketiga pelaku selama ini diduga menjual cip kepada pembeli melalui aplikasi pesan Whatsapp maupun melakukan transaksi secara langsung,” katanya menambahkan.

AKP Machfud juga menjelaskan, ada pun ketiga pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AB (40) seorang pedagang, warga Desa Suka Raja Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian FE (20) dan RS (24) seorang pedagang warga Desa Serba Jadi Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya, kata AKP Machfud.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantara masing-masing empat unit telepon selular, satu buah dompet warna cokelat, satu buah dompet warna hitam.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021