Oleh Azhari

Banda Aceh (Antaraaceh) - Memberantas korupsi tentunya bukan hanya tugas KPK, polisi atau pihak kejaksaan, tapi peran serta semua komponen bangsa sangat diharapkan, terutama generasi muda.

Indonesia negeri kaya, tapi tidak sedikit penduduknya hidup di bawah kemiskinan dan salah satu penyebabnya adalah korupsi.

Provinsi Aceh, misalnya, setiap tahunnya mengucurkan anggaran triliunan rupiah untuk pembangunan berbagai fasilitas publik yang ujung-ujungnya untuk mewujudkan kesejahteraan warganya.

Menariknya, di Aceh juga telah lahir sebuah sekolah yang diberi nama Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA). Kelahiran SAKA tersebut menunjukkan tingginya semangat generasi muda Aceh untuk membebaskan daerahnya dari praktek korupsi.

Kemudian pada peringatan Hari Antikorupsi Internasional, pelajar SAKA, remaja masjid dan Badan Eksekutif Mahasiswa merapatkan barisan untuk mendeklarasikan gerakan antikorupsi.

Deklarasi yang dipusatkan di depan Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh itu dihadiri puluhan pemuda Aceh dari berbagai latar belakang.

Deklarasi ditandai dengan pembubuhan tanda tangan dan pembacaan Ikrar Pemuda Berintegrasi. Ikrar dibacakan Kepala SAKA Mahmuddin. Aksi itu diwarnai teatrikal dan pembacaan puisi.

Generasi antikorupsi tersebut juga membagi-bagikan poster kepada pengguna jalan yang melintas di depan Masjid Raya Baiturrahman.

Bunyi ikrar tersebut antara lain, pemuda Aceh akan melawan korupsi sampai mati dan pemuda Aceh bertekad dukung keterbukaan informasi publik sebagai upaya pencegahan korupsi.

Kepala Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) Mahmudin mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menyadarkan semua pihak bahwa perbuatan korupsi merupakan perilaku tercela.

"Aksi ini juga untuk mengajak masyarakat, terutama kalangan birokrasi agar tidak menjadi koruptor. Sebab, korupsi sepertinya sudah menjadi tren, namun menyengsarakan rakyat," kata dia.

Mahmuddin menyebutkan ikrar yang ditandatangani tersebut selanjutnya akan dipajang di kantor pemerintahan. Tujuannya sebagai upaya pencegahan praktik korupsi.

Mahmuddin juga menyayangkan masih terjadi praktik korupsi di tubuh pemerintahan di Aceh. Padahal. Aceh sudah menerapkan Syariat Islam belasan tahun silam.

"Apalagi Banda Aceh sebagai kota madani. Tidak seharusnya perilaku korupsi ini berkembang di Aceh. Karena itu, mari kita lawan koruptor dan gantung koruptor," kata Mahmuddin.
Ratusan Perkara

Sementara pihak Kejaksaan Tinggi Aceh menyebutkan data hingga Desember 2014 menangani sebanyak 216 perkara korupsi mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

"Ada 216 perkara korupsi yang kami tangani, baik di kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di seluruh Aceh," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Tarmizi.

Tarmizi merincikan dari 216 perkara korupsi tersebut terdiri dari penyelidikan ada 65 perkara, penyidikan sebanyak 38 perkara serta penuntutan 44 perkara. Serta tunggakan penyelidikan ada 14 perkara dan tunggakan penyidikan mencapai 55 perkara.

"Tunggakan perkara ini berasal dari kasus pada 2013. Karena tidak selesai pada tahun itu, maka diteruskan pada 2014. Dan jumlah kasus korupsi tunggakan ini cukup banyak dan kami bertekad semuanya bisa selesai pada 2015," kata dia.

Dari jumlah keseluruhan kasus korupsi yang ditangani tersebut, kata dia, terbanyak ditangani Kejaksaan Tinggi Aceh. Untuk penyelidikan mencapai 15 perkara dan penyidikan sebanyak delapan perkara,

Kemudian, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, penyelidikan ada enam perkara dan penyidikan satu perkara. Dan Kejaksaan Negeri Sigli, Pidie, ada lima perkara penyelidikan dan satu perkara penyidikan.

"Sedangkan kejaksaan negeri lainnya menangani satu hingga empat perkara di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Di Aceh, ada 22 kejaksaan negeri dan dua cabang kejaksaan negeri," kata Tarmizi.

Sedangkan kerugian negara dari 216 perkara korupsi itu, sebut dia, mencapai ratusan miliar. Namun, pihaknya belum merincikan jumlah kerugian negara karena harus menunggu hasil audit dari BPK maupun BPKP.

"Sedangkan uang negara yang dapat diselamatkan dari kasus korupsi yang ditangani sepanjang 2014 mencapai Rp12,999 miliar, berasal dari tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebesar Rp2,92 miliar dan pembayaran uang pengganti Rp10,078 miliar," ungkap Tarmizi.

Sementara itu, Forum Anti-Korupsi dan Transparansi Anggaran (FAKTA) mengingatkan Pemerintah Aceh agar menghindari perilaku-perilaku yang berpeluang terjadinya tindak pidana korupsi.

"Pembangunan yang tak berjalan efektif dan membengkaknya angka kemiskinan adalah parameter mengukur sinyalemen atau indikasi pemerintahan koruptif," kata Koordinator Badan Pekerja FAKTA, Indra P Keumala.

Ia menilai, manajemen dan tata kelola pemerintahan selama tiga tahun terakhir kurang mampu menghasilkan kemaslahatan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di provinsi ujung paling barat Indonesia ini.

Karena itu, Indra meminta Gubernur Zaini Abdullah dan Wagub Muzakir Manaf agar sesegera mungkin merespon setiap kecenderungan tersebut melalui upaya perbaikan dan evaluasi.

"Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh mestinya segera menyusun agenda perbaikan dan menghindari perilaku korup sehingga menjadi contoh bagi instrumen pemerintahan di bawahnya. Evaluasi adalah kata kunci untuk memulai langkah tersebut," kata dia menambahkan.

Hal tersebut dapat dilakukan melalui pengkajian ulang terhadap sosok yang selama ini terlanjur dipercaya mengisi jabatan-jabatan strategis di Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA). "Kami menilai sejumlah SKPA yang kinerjanya merah tapi tetap dipertahankan, dan ini harus diperbaiki," katanya menjelaskan.

Berdasarkan riset FAKTA, setidaknya terdapat 10 sosok di SKPA yang memiliki kinerja kurang baik tapi tetap dipercaya dan bahkan dipertahankan mengelola dinas/ SKPA. Parahnya, sebagian besar diantara mereka mengisi dinas teknis tertentu yang memiliki peran strategis meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Kinerjanya kurang baik, malah ada sosok yang punya catatan hitam di jabatan sebelumnya di tingkat kabupaten/ kota. Namun, mereka malah mengisi posisi pimpinan di dinas teknis yang punya peran strategis," kata dia menegaskan.

Dikatakannya, Pemerintahan Aceh punya hutang janji kepada masyarakat Aceh yang hingga kini belum direalisasikan.

Janji itu, diantaranya meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangun sektor pertanian Aceh yang tangguh, pembangunan sarana air bersih serta jaringan irigasi yang mendukung sektor pertanian rakyat.

"Nasib petani kian terpuruk akibat buruknya tata kelola sektor pertanian. Disamping itu, tidak becusnya irigasi mengatasi persoalan kekeringan yang dikeluhkan petani juga menjadi masalah tersendiri yang harus dibenahi," kata Indra P kemala.

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh setiap 9 Desember menjadi momentum yang tepat untuk menegakkan integritas dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama.

"Momentum ini adalah saat yang tepat untuk menegakkan integritas serta menjadikan korupsi sebagai musuh bersama sehingga semakin banyak masyarakat yang menyebarkan pesan antikorupsi," kata Ketua KPK Abraham Samad.

Ia mengatakan KPK tidak bisa bekerja sendiri dalam mengemban amanah pemberantasan korupsi sehingga upaya membangun kesadaran dan partisipasi publik tak boleh berhenti.

"Kegiatan ini juga merupakan upaya menggandeng semua pihak untuk bersinergi," katanya.

Menurut dia, faktanya memang Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia telah meningkat dari tahun sebelumnya. Namun, korupsi masih marak terjadi dengan terungkapnya kasus demi kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan penyelenggara negara.

"Karena itu upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK, telah mengintegrasikan sisi penindakan dan pencegahan. Bila dicermati, upaya yang telah dan sedang dilakukan KPK, juga sejalan dengan Revolusi Mental yang dicanangkan Presiden Joko Widodo," katanya.

Upaya tersebut, kata dia, di antaranya penanganan kasus "grand corruption" dan penguatan aparat penegak hukum.

"Kemudian juga perbaikan sektor strategis serta strategi pencegahan yang fokus pada aspek manusia, aspek sistem dan aspek budaya," katanya.

Dengan mengangkat tema "Tegakkan Integritas", KPK berupaya membumikan makna integritas sebagai salah satu dari sembilan nilai antikorupsi dengan sejumlah kegiatan, antara lain pameran, panggung apresiasi, seminar dan diskusi, serta lomba seni dan budaya.

Ketulusan hati generasi antikorupsi diharapkan benar-benar dapat mewujudkan masa depan masyarakat Aceh yang berkeadilan, sejahtera dan makmur di tengah-tengah masih melimpahnya kekayaan alam negeri ini.

Pewarta:

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2014