Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menahan seorang pria berinisial SU (50), warga Desa Kuta Baro, Kecamatan Seunagan kabupaten setempat karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.

“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya Aceh AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini di Suka Makmue, Minggu.

Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya berupa satu paket sedang narkotika jenis sabu, empat paket kecil sabu, satu unit timbangan elektrik warna perak, satu bungkus plastik klip sedang.

Selain itu, polisi juga mengamankan sebanyak 19 bungkus plastik klip kecil, satu buah dompet kecil warna merah jambu, satu unit sepeda motor Honda NF 125 TR nopol BL 2295 V, uang tunai Rp350 ribu serta dua unit telepon selular.

AKP Zaflaini menjelaskan, tersangka Sudirman ditangkap polisi di kawasan Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, yang melaporkan adanya pelaku penyalahgunaan narkotika.

Polisi kemudian bergegas menuju ke lokasi kejadian dan menemukan pelaku sedang berada di pinggir jalan, dan petugas kemudian melakukan pemeriksaan.

“Saat diperiksa, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana sebelah kanan,” kata AKP Zaflaini menambahkan.

Polisi kemudian membawa Sudirman ke Polsek Kuala dan melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, dan kemudian petugas menemukan satu paket sedang Narkotika jenis sabu, serta dua paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet kecil yang di selipkan di badan pelaku.

“Pelaku yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini juga sudah kita tahan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” kata AKP Zaflaini menuturkan.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021