Petugas kepolisian menangkap dua orang warga di Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh karena diduga melakukan transaksi jual beli chip judi daring Higgs Domino Island pada Minggu (25/4) jelang  dini hari sekira pukul 02.00 WIB.

“Keduanya ditangkap petugas karena diduga terlibat transaksi judi daring,” kata Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat diwakili Kasat Reskrim AKP Fadillah Aditya Pratama kepada ANTARA, Minggu malam.

Ada pun dua pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing Hen (29) warga Desa Blang Kubu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen selaku penjual. 

Kemudian Bas (45) warga Desa Ara Bungong, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen Aceh selaku selaku pembeli.

Dari tangan pelaku, kata AKP Fadillah Aditya Pratama, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya masing-masing satu unit telepon pintar merek Oppo warna hitam dan telepon pintar merek MI milik  Hendri, diduga sebagai agen penjual chip judi daring.

Kemudian polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,55 juta diduga hasil transaski judi daring.

AKP Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan polisi berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya dugaan transaksi jual beli chip judi daring, di sebuah toko di kawasan Peudada Kabupaten Bireuen.

Polisi kemudian melakukan investigasi dan kemudian mengamankan dua orang warga diduga terkait kasus tersebut.

“Dua pelaku sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bireuen untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya menambahkan.

Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 20 juncto Pasal 18 juncto Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman pidana hukuman cambuk di muka umum, tutur AKP Fadillan Aditya Pratama.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2021